Berita Banjarmasin

Kuasa Hukum Travel Umrah PT M Angkat Bicara tentang Jemaahnya di Tanah Suci

Travel umrah PT M melalui kuasa hukumnya, Krisna Dewa, membantah ada persoalan atas pemberangkatan jemaah ke Tanah Suci.

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/RIFKI SOELAIMAN
Kuasa hukum PT M, Krisna Dewa, saat memberikan keterangan. 

Disebutkan, sesuai dengan UU yang berlaku, pemilik PPIU yang harus bertanggung jawab 100 persen.

Untuk menepis pemberitaan terkait jemaah yang terkendala di Kota Mekkah, PT M berusaha untuk tetap memulangkan mereka, meskipun itu merupakan tanggung jawab PPIU.

Sedangkan untuk jemaah yang belum berangkat, memang kata Dewa, belum diberangkatkan.

“Kita undur dulu karena takut kalau pake visa dari provider, bisa bermasalah lagi. Itulah kenapa 33 orang itu tidak diberangkatkan,” katanya.

Menurutnya, terkait jemaah Idda Royani yang delapan orang tersebut, juga ada yang menyetorkan dana sampai Rp 40 juta. Namun oleh Idda, diminta setor sekitar Rp 14 juta ke rekening pribadinya tanpa disetorkan ke managemen perusahaan PT M.

Baca juga: Tergusur dari Hunian, Warga Pertanyakan Rencana Penataan RPH Banjarmasin

Baca juga: Pasutri di Banjarmasin Diamankan Saat Nyedot Bareng, Polisi Sita 4 Paket Sabu

Bahkan ada salah satu koordinator menerima setoran dari jamaah sekitar Rp 37 juta sampai dengan Rp 40 juta ke rekening pribadi koordinator, namun disetorkan hanya Rp15 juta dan Rp 17 juta saja.

“Kemarin di sidang, mediasi, di hadapan hakim, mediator menyatakan bila kami siap mengembalikan. Tapi hanya sejumlah yang disetorkan oleh koordinator,” jelasnya.

Beberapa koordinator yang bermasalah tersebut, kata Dewa, menerima setoran secara langsung atau rekening pribadi dari jemaahnya. Padahal tiap-tiap koordinator tidak boleh menerima uang dari jemaah.

“Hal itu tertuang di dalam MoU pada halaman tiga poin 6 pasal 4, pembayar program umrah, baik secara langsung, transfer, wajib menggunakan nomor rekening perusahaan,” tukasnya.

Kemudian, dirinya juga memaparkan pernyataan Rahmaniach yang mengaku sebagai korban.

Baca juga: Rumahnya Digeledah, Buruh Lepas Asal Sungai Tiung Banjarbaru Ini Terbukti Simpan Paket Sabu

Menurutnya, Rahmaniach juga koordinator. Bahkan, koordinator pertama yang merekrut koordinator lain.

“Justru sebenarnya, PT M ini menolong beberapa jemaah yang sudah menyetor penuh ke beberapa ustaz, tapi tidak berangkat selama tiga tahun. Itu dibantu oleh PT M melalui Amitra. Ini pun ada perjanjiannya, antara PT M dengan ustaz tersebut. Para jemaah itu akhirnya diberangkatkan. Jadi sebenarnya yang melakukan perbuatan melawan hukum itu siapa,” kata Dewa.

Terkait pemberitaan yang menurut Dewa miring, semuanya tak mempunyai dasar hukum dan bermasalah.

“Mungkin bisa di cek ke jemaahnya Idda Royani, kenapa bisa ada tanggungan di bank (daerah) tersebut. Silahan tanya, siapa yang menyarankan, apakah PT M atau koordinator,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator PT M, Norsidah, mengatakan. saat keberangkatan tertunda di Surabaya, ia mengaku difasilitasi oleh PT M.

Baca juga: Sarang Burung Dipanen Pencuri, Warga Kotabaru Ini Rugi Rp 20 Juta, Pelaku Dibekuk Tiga Hari Kemudian

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved