Kriminalitas Banjarbaru

Edarkan 1.000 Butir Carisoprodol di Banjarbaru, 3 Orang Diamankan Polsek Cempaka Kalsel

Polsek Cempaka Kota Banjarbaru menangkap tiga warga Banjarmasin di Jalan Transmigrasi Gunung Kupang yang akan edarkan 1.000 Carisoprodol.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
POLSEK CEMPAKA
Pelaku pengedar obat-obatan ilegal, NM alias Omeng (33), WAH alias Yudi (45) dan IW (33) beserta barang bukti yang kini diamankan di Polsek Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (27/6//2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU -  iat ingin melakukan transaksi narkotika golongan 1, tiga warga Kota Banjarmasin diciduk Unit Reskrim Polsek Cempaka Polres, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Para pelaku masing-masing NM alias Omeng (33) dan WAH alias Yudi (45), warga Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Serta IW (33) warga Jalan Kelayan A, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Baca juga: Daftar Lokasi Sholat Ied pada Idul Adha 2023 untuk Warga Muhammadiyah di Tanahlaut Kalsel, 7 Titik

Baca juga: Sawah Terancam Kekeringan, Petani di Jejangkit Muara Kabupaten Barito Kuala Siapkan Kapur

Baca juga: Distan Pinjamkan Pompa, Sawah di Kabupaten Banjar Kalsel Mulai Kekeringan

Para pelaku kedapatan menyimpan 1.000 butir Carisoprodol saat hendak melakukan transaksi di Jalan Transmigrasi Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Provinsi Kalsel.

Ketiga pelaku diamankan polisi saat masih berada di dalam mobil, yang mereka kendaraai dari Kota Banjarmasin.

"Sebelumnya memang kami dapat informasi ada transaksi pil yang mengandung Carisoprodol dengan menggunakan mobil," kata Kapolsek Cempaka, AKP Singgih Aditya Utama, melalui Kasi Humas, Aiptu Hendra Fahmi, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Disabilitas Kalsel Hadapi Lomba Tata Boga Dunia, Nurul Terpilih Berkat Kue Pandan

Baca juga: Karhutla dan Gambut

Saat ditemukan, 1.000 butir Carisoprodol dalam keadaan terbungkus plastik transparan, dipegang oleh satu pelaku.

Setelah menggagalkan transaksi tersebut, polisi langsung membawa para pelaku dan barang bukti ke Polsek Cempaka untuk proses lebih lanjut.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved