Korupsi di Kalsel

Sidang di PN Tipikor, Mantan Bupati HST Abdul Latif Ungkap Kendaraannya atas Nama Orang Lain

Mantan Bupati HST Abdul Latif dalam sidang dugaan TPPU di Pengadilan Tipikor Banjarmasin sebut kendaraan yang dibelinya belum balik nama.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Sidang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), H Abdul Latif, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (2/8/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), H Abdul Latif, membeberkan alasan beberapa kendaraan mewah milikinya yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan nama orang lain.

Dirinya mengaku beberapa kendaraan miliknya tersebut di antaranya menggunakan nama orang lain karena memang membeli barang bekas.

"Pernah saya membeli mobil bekas dan atas nama orang lain dan saya pun tidak melakukan balik nama," ujar terdakwa H Abdul Latif dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Update Kasus Mardani H Maming, Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mantan Bupati Tanbu

Baca juga: Rencana Pengadaan Detektor Logam di Sekolah Kalsel, Pengamat: Bagus, Tapi Bukan Urgen

Terdakwa Abdul Latif pun menerangkan bahwa dirinya tidak melakukan balik nama atas kendaraan tersebut, karena untuk mempermudah administrasi. Dan di sisi lain lanjutnya tidak ada kewajiban harus dilakukan balik nama 

"Tidak ada aturan harus balik nama. Dan saya ngikut saja," jelasnya.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa dan sidang dipimpin Hakim Jamser Simanjuntak.

Baca juga: Imbas Penusukan Siswa di SMAN 7 Banjarmasin, Komisi IV DPRD Kalsel Sepakat Ada Metal Detector

Baca juga: Buntut Penusukan Pelajar di SMAN 7 Banjarmasin, Komisi IV DPRD Kalsel Panggil Kadisdikbud

Baca juga: Heboh Pelajar SMAN 7 Banjarmasin Tusuk Teman Satu Sekolah, Pelaku Bawa Senjata Tajam Milik Orangtua

Dalam sidang ini, terdakwa berupaya melakukan pembuktian dan menghadirkan sejumlah dokumentermasuk rekening koran.

Abdul Latif pun membeberkan bahwa sejumlah aset miliknya yang disita oleh penyidik KPK, diperolehnya sebelum menjabat Bupati HST.

"Beberapa aset hasil dari saya menjadi kontraktor. Makanya saya meminta barang yang disita dilakukan screening, dan kalau tidak berkaitan dikeluarkan," katanya.

Baca juga: Daha Dikepung Api, Polres HSS Kerahkan Bhabinkamtibmas Sosialisasi Karhutla di 12 Desa

Baca juga: Ditinggal Umrah, Rumah Warga Desa Antar Raya Batola Kalsel Ludes Terbakar

Baca juga: Sempat Bikin Warga Zafri Jam-jam Banjarmasin Panik, Api di Warung Coto Makassar Berhasil Dipadamkan

Pada perkara ini, JPU KPK mengungkapkan TPPU yang dilakukan terdakwa, yaitu memanfaatkan uang diduga hasil suap untuk membeli rumah, mobil, truk hingga kendaraan Harley namun mengatasnamakan orang lain.

Sejumlah kendaraan mewah milik terdakwa Abdul Latif telah disita oleh KPK dan kemudian dijadikan barang bukti.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved