Korupsi di Kalsel

Jaksa KPK Usulkan Uang Puluhan Juta Rupiah Jadi Bukti Perkara TPPU Mantan Bupati HST Abdul Latif

Uang yang ingin dijadikan KPK sebagai barang bukti kasus TPPU mantan Bupati HST Abdul Latif sebanyak Rp 70 juta dari saksi seorang ASN.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Sidang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), H Abdul Latif, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (2/8/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan uang puluhan juta rupiah untuk dijadikan barang bukti tambahan.

Itu terjadi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) di Kalimantan Selatan (Kalsel), yakni H Abdul Latif alias 'Majid Hantu'.

Uang yang ingin dijadikan barang bukti tersebut sebanyak Rp 70 juta yang diserahkan seorang saksi.

Baca juga: Sidang di PN Tipikor, Mantan Bupati HST Abdul Latif Ungkap Kendaraannya atas Nama Orang Lain

Baca juga: Terdakwa Dugaan TPPU Mantan Bupati HST Abdul Latif Tak Mengajukan Saksi Ahli

Saksi yang diketahui seorang ASN di Kabuipaten HST tersebut mengakui dirinya menerima uang sebesar Rp 70 juta dan kemudian menyerahkannya ke KPK.

"Ada saksi yang menyerahkan uang pada saat persidangan sebesar Rp 70 juta. Kami minta hakim untuk mengeluarkan penetapan terkait itu. Sehingga nanti bisa dirampas untuk negara," ujar salah seorang Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak.

Dibeberkan juga oleh Meyer bahwa majelis hakim mengarahkan permohonan tersebut ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Baca juga: Kebakaran di Belawang Kabupaten Batola Kalsel, Penyaluran Bantuan untuk Korban Dimusyawarahkan

Baca juga: Mahasiswa ULM Galang Donasi Melalui Medos untuk Korban Kebakaran di Belawang Kabupaten Batola Kalsel

Baca juga: BREAKING NEWS : Kebakaran di Desa Belawang Batola, Puluhan Warga Kehilangan Tempat Tinggal

Namun, pihaknya sudah mendapat jawaban bahwa kewenangan penetapannya ada pada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

"Makanya, kami juga akan kirim surat ke Majelis Hakim," jelasnya.

Dibeberkan juga oleh Meyer, sebelumnya, majelis hakim pun sempat menyampaikan bahwa hal itu cukup dicatat dan diperintahkan dalan berita acara sidang.

Baca juga: Kronologis Kebakaran di Kayu Bawang Kabupataen HST Kalsel Akibatkan 6 Rumah Rata dengan Tanah

Baca juga: Kebakaran di Desa Kayu Bawang HST Hanguskan Enam Rumah, Ini Data Korban Terdampak

Baca juga: BREAKING NEWS : Kebakaran di HST, Api Ludeskan Enam Unit Rumah di Desa Kayu Bawang

"Terpenting bagi kami, itu bisa tercakup di dalam amar putusan nanti," tutupnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved