Korupsi di Kalsel
Jaksa KPK Usulkan Uang Puluhan Juta Rupiah Jadi Bukti Perkara TPPU Mantan Bupati HST Abdul Latif
Uang yang ingin dijadikan KPK sebagai barang bukti kasus TPPU mantan Bupati HST Abdul Latif sebanyak Rp 70 juta dari saksi seorang ASN.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan uang puluhan juta rupiah untuk dijadikan barang bukti tambahan.
Itu terjadi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) di Kalimantan Selatan (Kalsel), yakni H Abdul Latif alias 'Majid Hantu'.
Uang yang ingin dijadikan barang bukti tersebut sebanyak Rp 70 juta yang diserahkan seorang saksi.
Baca juga: Sidang di PN Tipikor, Mantan Bupati HST Abdul Latif Ungkap Kendaraannya atas Nama Orang Lain
Baca juga: Terdakwa Dugaan TPPU Mantan Bupati HST Abdul Latif Tak Mengajukan Saksi Ahli
Saksi yang diketahui seorang ASN di Kabuipaten HST tersebut mengakui dirinya menerima uang sebesar Rp 70 juta dan kemudian menyerahkannya ke KPK.
"Ada saksi yang menyerahkan uang pada saat persidangan sebesar Rp 70 juta. Kami minta hakim untuk mengeluarkan penetapan terkait itu. Sehingga nanti bisa dirampas untuk negara," ujar salah seorang Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak.
Dibeberkan juga oleh Meyer bahwa majelis hakim mengarahkan permohonan tersebut ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Baca juga: Kebakaran di Belawang Kabupaten Batola Kalsel, Penyaluran Bantuan untuk Korban Dimusyawarahkan
Baca juga: Mahasiswa ULM Galang Donasi Melalui Medos untuk Korban Kebakaran di Belawang Kabupaten Batola Kalsel
Baca juga: BREAKING NEWS : Kebakaran di Desa Belawang Batola, Puluhan Warga Kehilangan Tempat Tinggal
Namun, pihaknya sudah mendapat jawaban bahwa kewenangan penetapannya ada pada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
"Makanya, kami juga akan kirim surat ke Majelis Hakim," jelasnya.
Dibeberkan juga oleh Meyer, sebelumnya, majelis hakim pun sempat menyampaikan bahwa hal itu cukup dicatat dan diperintahkan dalan berita acara sidang.
Baca juga: Kronologis Kebakaran di Kayu Bawang Kabupataen HST Kalsel Akibatkan 6 Rumah Rata dengan Tanah
Baca juga: Kebakaran di Desa Kayu Bawang HST Hanguskan Enam Rumah, Ini Data Korban Terdampak
Baca juga: BREAKING NEWS : Kebakaran di HST, Api Ludeskan Enam Unit Rumah di Desa Kayu Bawang
"Terpenting bagi kami, itu bisa tercakup di dalam amar putusan nanti," tutupnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Korupsi di Kalsel
KPK
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Abdul Latif
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi
Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Kabupaten HST
Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
![]() |
---|
Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.