Korupsi di Kalsel

Jaksa Tetap Tuntut Herman Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta pada Kasus Bendungan Tapin

Jaksa JPU meminta Majelis Hakim menolak pledoi terdakwa Herman dan agar dipenjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta pada kasus Bendungan Tapin.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Sidang dengan terdakwa Herman dalam perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada proyek pengadaan lahan pembangunan Bendungan Tapin di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (18/9/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim agar menolak nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Herman maupun penasihat hukum.

Hal ini disampaikan jaksa alam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada proyek pengadaan lahan pembangunan Bendungan Tapin di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (18/9/2023).

Sebelumnya, jaksa juga minta hal yang sama pada hakim terhadap terdakwa lain dalam sidang perkara ini, yaitu untuk terdakwa Sogianor.

Sidang pada hari ini beragendakan mendengarkan tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa Herman maupun juga penasihat hukumnya.

Baca juga: Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU pada Bendungan Tapin, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Sogianor

Baca juga: Setop Truk hingga Tidak Bayar Belanja di Warung, Gerombolan Remaja Resahkan Warga Palam Banjarbaru

Dalam replik, jaksa pun membacakan beberapa pertimbangan dan juga membantah beberapa dalil yang disampaikan oleh terdakwa maupun penasihat hukum dalam pledoi.

Kemudian, Jaksa Dwi Kurnianto meminta Majelis Hakim untuk menerima replik dan tetap pada tuntutannya.

"Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menerima replik dari penuntut umum untuk seluruhnya, menerima surat dakwaan dan surat penuntut umum untuk seluruhnya dan menolak nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum untuk seluruhnya," urainya.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa Herman, mengatakan, akan menyampaikan tanggapan terhadap replik jaksa.

Baca juga: Pencuri di Satui Kabupaten Tanbu Gondol Rp 30 Juta, Gergaji dan Uang Rp 1 Juta Diamankan Polisi

Baca juga: Tangkap Pengedar Sabu di Kotabaru, Petugas Temukan Pistol FN Lengkap Dengan Peluru

"Kami akan melakukan duplik secara tertulis dan akan menyiapkannya dalam satu minggu," kata tim penasehat hukum Herman, yakni Nata.

Sama dengan terdakwa Sogianor, jaksa terhadap terdakwa Herman menuntut agar dipidana dengan penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider kurungan selama 4 bulan.

Kemudian, terdakwa Herman juga diminta untuk membayar uang Rp 954 juta.

Jika terdakwa Herman tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang.

Baca juga: Pedagang Pasar Sudimampir dan Antasari Banjarmasin Kian Menjerit, Pembeli Tambah Sepi

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Pikap vs Truk di Jalan Trans Kalimantan Km 20, Macetkan Jalan hingga 5 Km

Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Terdakwa Herman mengikuti persidangan secara langsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Kemudian, Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan saat Senin (25/9).

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved