Korupsi di Kalsel
Jaksa Tetap Tuntut Herman Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta pada Kasus Bendungan Tapin
Jaksa JPU meminta Majelis Hakim menolak pledoi terdakwa Herman dan agar dipenjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta pada kasus Bendungan Tapin.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim agar menolak nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Herman maupun penasihat hukum.
Hal ini disampaikan jaksa alam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada proyek pengadaan lahan pembangunan Bendungan Tapin di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (18/9/2023).
Sebelumnya, jaksa juga minta hal yang sama pada hakim terhadap terdakwa lain dalam sidang perkara ini, yaitu untuk terdakwa Sogianor.
Sidang pada hari ini beragendakan mendengarkan tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa Herman maupun juga penasihat hukumnya.
Baca juga: Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU pada Bendungan Tapin, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Sogianor
Baca juga: Setop Truk hingga Tidak Bayar Belanja di Warung, Gerombolan Remaja Resahkan Warga Palam Banjarbaru
Dalam replik, jaksa pun membacakan beberapa pertimbangan dan juga membantah beberapa dalil yang disampaikan oleh terdakwa maupun penasihat hukum dalam pledoi.
Kemudian, Jaksa Dwi Kurnianto meminta Majelis Hakim untuk menerima replik dan tetap pada tuntutannya.
"Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menerima replik dari penuntut umum untuk seluruhnya, menerima surat dakwaan dan surat penuntut umum untuk seluruhnya dan menolak nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum untuk seluruhnya," urainya.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa Herman, mengatakan, akan menyampaikan tanggapan terhadap replik jaksa.
Baca juga: Pencuri di Satui Kabupaten Tanbu Gondol Rp 30 Juta, Gergaji dan Uang Rp 1 Juta Diamankan Polisi
Baca juga: Tangkap Pengedar Sabu di Kotabaru, Petugas Temukan Pistol FN Lengkap Dengan Peluru
"Kami akan melakukan duplik secara tertulis dan akan menyiapkannya dalam satu minggu," kata tim penasehat hukum Herman, yakni Nata.
Sama dengan terdakwa Sogianor, jaksa terhadap terdakwa Herman menuntut agar dipidana dengan penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider kurungan selama 4 bulan.
Kemudian, terdakwa Herman juga diminta untuk membayar uang Rp 954 juta.
Jika terdakwa Herman tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang.
Baca juga: Pedagang Pasar Sudimampir dan Antasari Banjarmasin Kian Menjerit, Pembeli Tambah Sepi
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Pikap vs Truk di Jalan Trans Kalimantan Km 20, Macetkan Jalan hingga 5 Km
Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Terdakwa Herman mengikuti persidangan secara langsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Kemudian, Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan saat Senin (25/9).
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Korupsi di Kalsel
Dugaan Korupsi Bendungan Tapin
gratifikasi
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Kabupaten Tapin
| Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
|
|---|
| Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
|
|---|
| Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.