Adhyaksa Kejati Kalsel
Terdakwa Kasus BOK Kembalikan Uang Kerugian Negara, Jaksa Sebut Bisa Peringan Ancaman Hukuman
Kasus dugaan tipikor penyalahgunaan pengelolaan dana program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada UPT Puskesmas Angsau, Kecamatan Pelaihari, Tala
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan pengelolaan dana program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada UPT Puskesmas Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), saat ini masih bergulir di meja hijau.
Kabar terkini, terdakwa AF melakukan pengembalian uang kerugian negara pada kasus tersebut. Informasi diperoleh Selasa (26/9/2023), penyerahannya pada Senin kemarin.
Penuturan sejumlah pihak, langkah tersebut dapat menjadi pertimbangan jaksa penuntut dalam menakar tuntutan hukuman maupun menjadi pertimbangan hal yang meringankan bagi majelis hakim yang kelak akan menjatuhkan putusan.
Sekadar diketahui, berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalsel pada kasus BOK tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp 267.056.800.
Baca juga: Perang Karhutla
Baca juga: Belajar Usaha Kerajinan Bambu dari Jefri Wardana di Jawa Barat, Berawal dari Bikin Bilik Gazebo
Penyerahan uang tersebut dilakukan oleh pihak keluarga AF bertempat di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala di kawasan Jalan Datu Insyad, Pelaihari.
"Pada 25 September 2023 kami telah menerima uang titipan sebagai titipan uang pengganti yang diserahkan oleh keluarga terdakwa AF sebesar Rp 267.056.800," ucap Kepala Kejari Tala Teguh Imanto SH MHum melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Akhmad Rifani SH MH.
Ia menuturkan penyerahan uang tersebut sekitar pukul 14.00 Wita di ruang Seksi Pidana Khusus.
Dikatakannya, uang pengganti merupakan pidana tambahan yang dikenakan kepada terdakwa akibat perbuatan melakukan tipikor. Nominalnya ditentukan berdasar fakta-fakta persidangan nantinya.
Rifani menuturkan kasus tersebut merupakan perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana program BOK pada UPT Puskesmas Angsau tahun anggaran 2019 dan 2020.
Baca juga: Akses Tepat Jual Barang Seken ke Jutaan Pembeli di TribunJualBeli, Metode Pembayaran dan Delivery
Baca juga: Kebakaran Lahan Masih Ancam Daha Selatan HSS, Kebun Semangka Hangus
Apakah pengembalian uang kerugian negara tersebut dapat menjadi hal meringankan bagi terdakwa? "Iya," jawab Rifani.
Pada 19 Juli 2023 lalu, AF menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pelaihari.
Pada kasus tersebut, AF selaku bendahara pengeluaran melakukan pencairan anggaran keuangan negara yang tidak sesuai atau tidak didukung dengan bukti laporan pertanggungjawaban. (AOL)
Dua Tahun Bertugas di Tanahlaut, Teguh Telah Tuntaskan 500 Lebih Perkara |
![]() |
---|
Kasi Pidsus Kejari Tapin Resmi Dijabat Bimo Bayu Aji Kiswanto |
![]() |
---|
Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Dua Terdakwa Tipikor Dispar Tala Ajukan Banding |
![]() |
---|
Sidang Perkara Kredit Bank di Guntung Payung Banjarbaru Tunggu Putusan Hakim di Pengadilan Tipikor |
![]() |
---|
Suluh Tata Kelola Keuangan Pemerintahan yang Benar, Jaksa Ingatkan Dana Desa Boleh Keluar dari Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.