Adhyaksa Kejati Kalsel

Terdakwa Kasus BOK Kembalikan Uang Kerugian Negara, Jaksa Sebut Bisa Peringan Ancaman Hukuman

Kasus dugaan tipikor penyalahgunaan pengelolaan dana program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada UPT Puskesmas Angsau, Kecamatan Pelaihari, Tala

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
FOTO AKHMAD RIFANI UNTUK BANJARMASINPOST.CO.ID
Kasi Pidsus Kejari Tala Akhmad Rifani (tengah) memperlihatkan uang titipan (uang pengganti) yang diserahkan pihak keluarga terdakwa AF, Senin (25/9) siang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan pengelolaan dana program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada UPT Puskesmas Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), saat ini masih bergulir di meja hijau.

Kabar terkini, terdakwa AF melakukan pengembalian uang kerugian negara pada kasus tersebut. Informasi diperoleh Selasa (26/9/2023), penyerahannya pada Senin kemarin.

Penuturan sejumlah pihak, langkah tersebut dapat menjadi pertimbangan jaksa penuntut dalam menakar tuntutan hukuman maupun menjadi pertimbangan hal yang meringankan bagi majelis hakim yang kelak akan menjatuhkan putusan.

Sekadar diketahui, berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalsel pada kasus BOK tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp 267.056.800.

Baca juga: Perang Karhutla

Baca juga: Belajar Usaha Kerajinan Bambu dari Jefri Wardana di Jawa Barat, Berawal dari Bikin Bilik Gazebo

Penyerahan uang tersebut dilakukan oleh pihak keluarga AF bertempat di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala di kawasan Jalan Datu Insyad, Pelaihari.

"Pada 25 September 2023 kami telah menerima uang titipan sebagai titipan uang pengganti yang diserahkan oleh keluarga terdakwa AF sebesar Rp 267.056.800," ucap Kepala Kejari Tala Teguh Imanto SH MHum melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Akhmad Rifani SH MH.

Ia menuturkan penyerahan uang tersebut sekitar pukul 14.00 Wita di ruang Seksi Pidana Khusus.

Dikatakannya, uang pengganti merupakan pidana tambahan yang dikenakan kepada terdakwa akibat perbuatan melakukan tipikor. Nominalnya ditentukan berdasar fakta-fakta persidangan nantinya.

Rifani menuturkan kasus tersebut merupakan perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana program BOK pada UPT Puskesmas Angsau tahun anggaran 2019 dan 2020.

Baca juga: Akses Tepat Jual Barang Seken ke Jutaan Pembeli di TribunJualBeli, Metode Pembayaran dan Delivery

Baca juga: Kebakaran Lahan Masih Ancam Daha Selatan HSS, Kebun Semangka Hangus

Apakah pengembalian uang kerugian negara tersebut dapat menjadi hal meringankan bagi terdakwa? "Iya," jawab Rifani.

Pada 19 Juli 2023 lalu, AF menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pelaihari.

Pada kasus tersebut, AF selaku bendahara pengeluaran melakukan pencairan anggaran keuangan negara yang tidak sesuai atau tidak didukung dengan bukti laporan pertanggungjawaban. (AOL)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved