Korupsi di Kalsel
Penyidikan Dugaan Korupsi Disdik HSU Masuk Tahap II, Pekan Depan Dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan
Berkas dengan tersangka Hamdani, Kabid Pembinaan SD Disdik Kabupaten HSU tahun 2018-2022, akan dilimpahkan kejaksaan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Dugaan korupsi pada Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) akan bergulir ke proses persidangan.
Jadwal yang ada, berkas dengan tersangka Hamdani yang merupakan Kabid Pembinaan SD Disdik Kabupaten HSU tahun 2018-2022 ini akan dilimpahkan kejaksaan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penanganan dugaan korupsi ini dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU dan pada Kamis (9/11/2023) berkas memasuki tahap II atau dinyatakan lengkap.
Baca juga: Polemik Festival Teater Modern Tingkat SMP Kabupaten HST, Juri akan Umumkan Lagi Juaranya
Baca juga: Bursa Pilwali Banjarbaru 2024, Empat Orang Ramaikan Pemilihan Wali Kota Banjarbaru
Kepala Kejari HSU, Agustiawan Umar, melalui Kasipidsus HSU, Ahmad Zahedy Fikri, saat dikonfirmasi, Jumat (10/11), membenarkan telah dilakukan untuk tahap II perkara dugaan korupsi pada Bidang Pembinaan SD Disdik HSU.
"Rencana kami, minggu depan berkas perkara tersangka dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi," tegasnya.
Dalam dugaan korupsi ini, tersangka disangkakan dengan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2024, BPTD Kalsel Temukan Belasan Angkutan Tak Laik Jalan
Baca juga: Soroti Netralitas ASN, Komisi III DPRD Banjarbaru Desak Pemprov dan Bawaslu Kalsel Bersikap Tegas
Kasus yang menyeret tersangka ini bermula pada 2020 terdapat mata anggaran Pembangunan/Pengadaan/ Peningkatan Sarana Prasarana Pendidikan Dasar Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 8.302.615.000.
Kemudian dari total DAK Pembangunan/ Pengadaan/ Peningkatan Sarana Prasarana Pendidikan Dasar tersebut alokasi yang diperuntukkan pembangunan fisik 12 kegiatan untuk 10 SD senilai Rp 3.287.399.000.
Ternyata dari 10 SD yang menerima DAK itu diduga ada beberapa sekolah yang dimintai tersangka sejumlah uang.
Baca juga: Dugaan Kampanye Kadisdikbud Kalsel Muhammadun di Sekolah, Bawaslu Umumkan Rekomendasi Pekan Depan
Baca juga: Masih di Bawah Umur, Remaja 13 Tahun di Tanbu Ini Kedapatan Simpan Sabu
Juga ada beberapa fasillitator dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi pembangunan fisik pada Disdik HSU
tahun anggaran 2020 yang dimintai.
Total uang yang diduga diterima tersangka dalam dugaan korupsi ini terkumpul sekitar Rp 65.900.000.
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
Korupsi di Kalsel
Disdik HSU
Kabupaten HSU
Kejari HSU
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kota Amuntai
Kabupaten Hulu Sungai Utara
Pengadilan Tipikor Banjarmasin
| Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
|
|---|
| Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
|
|---|
| Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.