Korupsi di Kalsel

Penyidikan Dugaan Korupsi Disdik HSU Masuk Tahap II, Pekan Depan Dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan

Berkas dengan tersangka Hamdani, Kabid Pembinaan SD Disdik Kabupaten HSU tahun 2018-2022, akan dilimpahkan kejaksaan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
KASIPIDSUS KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI UTARA
Proses tahap II penanganan dugaan korupsi dengan tersangka Hamdani yang merupakan Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2018-2022. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Dugaan korupsi pada Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) akan bergulir ke proses persidangan.

Jadwal yang ada, berkas dengan tersangka Hamdani yang merupakan Kabid Pembinaan SD Disdik Kabupaten HSU tahun 2018-2022 ini akan dilimpahkan kejaksaan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penanganan dugaan korupsi ini dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU dan pada Kamis (9/11/2023) berkas memasuki tahap II atau dinyatakan lengkap.

Baca juga: Polemik Festival Teater Modern Tingkat SMP Kabupaten HST, Juri akan Umumkan Lagi Juaranya

Baca juga: Bursa Pilwali Banjarbaru 2024, Empat Orang Ramaikan Pemilihan Wali Kota Banjarbaru

Kepala Kejari HSU, Agustiawan Umar, melalui Kasipidsus  HSU, Ahmad Zahedy Fikri, saat dikonfirmasi, Jumat (10/11),  membenarkan telah dilakukan untuk tahap II perkara dugaan korupsi pada Bidang Pembinaan SD Disdik HSU.

"Rencana kami, minggu depan berkas perkara tersangka dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi," tegasnya.

Dalam dugaan korupsi ini, tersangka disangkakan dengan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2024, BPTD Kalsel Temukan Belasan Angkutan Tak Laik Jalan

Baca juga: Soroti Netralitas ASN, Komisi III DPRD Banjarbaru Desak Pemprov dan Bawaslu Kalsel Bersikap Tegas

Kasus yang menyeret tersangka ini bermula pada 2020 terdapat mata anggaran Pembangunan/Pengadaan/ Peningkatan Sarana Prasarana Pendidikan Dasar Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 8.302.615.000.

Kemudian dari total DAK Pembangunan/ Pengadaan/ Peningkatan Sarana Prasarana Pendidikan Dasar tersebut alokasi yang diperuntukkan pembangunan fisik 12 kegiatan untuk 10 SD senilai Rp 3.287.399.000.

Ternyata dari 10 SD yang menerima DAK itu diduga ada beberapa sekolah yang dimintai tersangka sejumlah uang.

Baca juga: Dugaan Kampanye Kadisdikbud Kalsel Muhammadun di Sekolah, Bawaslu Umumkan Rekomendasi Pekan Depan

Baca juga: Masih di Bawah Umur, Remaja 13 Tahun di Tanbu Ini Kedapatan Simpan Sabu

Juga ada beberapa fasillitator dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi pembangunan fisik pada Disdik HSU
tahun anggaran 2020 yang dimintai.

Total uang yang diduga diterima tersangka dalam dugaan korupsi ini terkumpul sekitar Rp 65.900.000.

(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved