Narkoba di Kaltim

Asyik Nyedot Sabu, Dua Pria di Samarinda Digerebek Polisi    

Dua pria di Samarinda digerebek polisi saat tengah asyik nyedot sabu bareng. Satu paket sabu diamankan dari lokasi penggerebekan

Editor: Hari Widodo
HO/Polres Samarinda Kota
Adji Erwindo (46) dan Jamaluddin (48), keduanya diringkus di kediaman Adji di Jalan KH. Agus Salim, Gang Tanjung, Kelurahan Sungai Linang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA - Asyik nyedot sabu, dua pria di Samarinda tak menyadari aktivitasnya telah terendus polisi.

Adji Erwindo (46) dan Jamaluddin (48) tak berkutik saat polisi menggerebek keduanya, di Jalan KH. Agus Salim, Gang Tanjung, Kelurahan Sungai Linang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Rabu 8 November 2023.

"Saat diringkus mereka sedang menggunakan sabu," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus, Minggu (10/11/2023).

Ditemukan barang bukti satu pipet kaca berisi barang haram sabu, satu paket sabu seberat 0,36 gram brutto, botol plastik lengkap dengan sedotan (bong) dan satu korek gas.

Baca juga: Masih di Bawah Umur, Remaja 13 Tahun di Tanbu Ini Kedapatan Simpan Sabu

Baca juga: Diringkus Polisi di Binuang Tapin, Dua Warga Banjar Ini Simpan 26 Gram Sabu Dalam Kotak Plakat

Kedua pemakai aktif narkotika tersebut berhasil ditangkap berdasarkan laporan warga setempat yang merasa resah sebab rumah tersebut kerap dijadikan tempat pesta sabu.

Dari pengakuan kedua pelaku, sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama Adi di kawasan Jalan Lambung Mangkurat.

Namun sayang, saat akan dilakukan penggerebekan tidak ditemukan siapa-siapa di loket sabu yang dimaksud.

"Warga setempat juga mengaku tidak tahu. Jadi masih kami kembangkan lagi," jelas Kompol Tri Satria.

Baca juga: Ditangkap Jual Sabu, Warga Batibati Tala Ini Berdalih Penghasilan Tak Cukup Biayai Keluarga

 Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 112 Ayat (1) subsider 114 Ayat (1) Juncto 132 Subsider 127 A Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yang jelas orang yang menjual sabu kepada mereka yakni saudara A (Adi) masih DPO," demikian Kompol Tri Satria.

(*)


Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 2 Pria di Samarinda Terciduk Polisi Saat Berpesta Barang Haram

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved