Berita Nasional

Pasca Ditetapkan Jadi Tersangka, Kompleks Perumahan Ketua KPK Firli Bahuri Dijaga Brimob dan PM

Saat ini Kompleks kediaman Ketua KPK, Firli Bahuri dijaga oleh aparat dari Brimob dan Polisi Militer

|
Editor: Irfani Rahman
(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Ketua KPK Firli Bahuri saat usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Ada pemandangan yang berbeda pada komplek perumahan Ketua KPK, Firli Bahuri di  Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi, Jawa Barat pasca ditetapkannya jadi tersangka.

Komplek kediaman tersebut terlihat dijaga oleh aparat Brimob Polisi Militer (PM)

Diketahui Firli Bahuri telah ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Pantauan Tribunnews di lokasi, Kamis (23/11/2023) sekira pukul 07.28 WIB, penjagaan kawasan perumahan Firli Bahuri terlihat diperketat.

Terlihat ada total 4 orang yang berjaga di pos keamanan

Baca juga: Fakta Sosok Firli Bahuri Ketua KPK yang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Dulu Ajudan Wapres

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Terungkap Penyidik Sita Beragam Dokumen, Puluhan Akun Email hingga HP

Awak media yang akan liputan tak diperkenankan masuk ke dalam perumahan Villa Galaxy. Petugas yang memakai seragam Brimob Polri dan Polisi Militer (PM) meminta awak media hanya berada di kawasan luar perumahan saja.

Sementara itu, aktivitas kendaraan penghuni perumahan Villa Galaxy terlihat keluar dan masuk sejak pagi tadi. Namun, masih belum jelas apakah Firli Bahuri berada di kediamannya.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah seorang penghuni perumahan, kediaman Firli Bahuri disebut telah dijaga ketat oleh aparat keamanan sejak pagi tadi. 

Sebelumnya, Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Ketua KPK ke SYL, Penyidik Telah Periksa Saksi 99 Orang

Baca juga: Gempa M 5,1 Guncang NTT Hari Ini, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami, Getaran Terasa Hingga Hawu Mehara

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved