Berita Nasional

Update Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Kami Akan Lakukan Perlawanan

Ini kata Kuasa Hukum Ketua KPK Firli Bahuri yakni Ian Iskandar mengenai penetapan kliennnya jadi tersangka

Editor: Irfani Rahman
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Ini katakuasa hukum Firli Bahuri mengenai penetapan kliennya jadi tersangka 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi atau pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo,.

Atas penetapkan tersangka ini pihak kuasa hukum Firli Bahuri akhirnya buka suara.

Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar mengungkapkan pihaknya keberatan atas penetapkan Firli Bahuri menjadi tersangka.

"Yang pertama kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka pak Firli," kata Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Fakta Sosok Firli Bahuri Ketua KPK yang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Dulu Ajudan Wapres

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Terungkap Penyidik Sita Beragam Dokumen, Puluhan Akun Email hingga HP

Ian beralasan jika penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terlihat terlalu memaksakan dalam penetapan status tersangka kepada Firli.

"Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," ucapnya.

Dalam hal ini, Ian mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri soal penetapan status tersangka itu.

Namun, dia tak merinci apa yang dibahas dalam kasus ini.

Ian hanya memastikan pihaknya akan melakukan perlawanan soal status tersangka yang disematkan ke eks Kabaharkam Polri tersebut.

"Intinya kami akan melakukan perlawanan, nah itu saja," ucapnya.

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Ketua KPK ke SYL, Penyidik Telah Periksa Saksi 99 Orang

Baca juga: Pasca Ditetapkan Jadi Tersangka, Kompleks Perumahan Ketua KPK Firli Bahuri Dijaga Brimob dan PM

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved