Berita Banjarmasin

Pelaku Pembunuhan di Komplek Taekwondo Banjarmasin Divonis 12 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

Terdakwa pelaku pembunuhan Ahmad Zarkasi (51) di Jalan Sultan Adam Komplek Taekwondo Banjarmasin Utara, Muhammad Isra (38) divonis 12 tahun penjara

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Kakak korban pembunuhan di Komplek Taekwondo Banjarmasin, Hj Maryam bersama anaknya di Pengadilan Negeri Banjarmasin. 

Korban pun kemudian ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dan tak bernyawa oleh keponakannya hingga menghebohkan warga sekitar.

Sejumlah barang berharga miliki korban pun dibawa oleh pelaku hingga kemudian dijual, dan pelaku kemudian melarikan diri dan berhasil ditangkap di Medan.

Oleh Majelis Hakim, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian sebagaimana Pasal 338 KUHP dan juga 362 KUHP hingga kemudian divonis 13 tahun penjara.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved