Berita Banjarmasin
Pelaku Pembunuhan di Komplek Taekwondo Banjarmasin Divonis 12 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa
Terdakwa pelaku pembunuhan Ahmad Zarkasi (51) di Jalan Sultan Adam Komplek Taekwondo Banjarmasin Utara, Muhammad Isra (38) divonis 12 tahun penjara
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Kakak korban pembunuhan di Komplek Taekwondo Banjarmasin, Hj Maryam bersama anaknya di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Korban pun kemudian ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dan tak bernyawa oleh keponakannya hingga menghebohkan warga sekitar.
Sejumlah barang berharga miliki korban pun dibawa oleh pelaku hingga kemudian dijual, dan pelaku kemudian melarikan diri dan berhasil ditangkap di Medan.
Oleh Majelis Hakim, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian sebagaimana Pasal 338 KUHP dan juga 362 KUHP hingga kemudian divonis 13 tahun penjara.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Berita Terkait: #Berita Banjarmasin
| Promosikan Judi Online via Instagram di Banjarmasin, Rahmat Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Penjambret Hp Pelajar Banjarmasin Kedapatan Sembunyi di Rumah Orangtua di HSS |
|
|---|
| Promosikan Judol di Instagram, Terdakwa Perkara ITE di Banjarmasin Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tergiur Upah Besar, Kurir Sabu 5 Kg Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin |
|
|---|
| Terpacu Semangat Hari Sumpah Pemuda, Atlet Anggar Banjarmasin Targetkan Emas Porprov 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.