Public Service
Permudah Warga Memiliki Akta Kelahiran, Disdukcapil HSU Jemput Bola ke Sekolah dan Kecamatan
Disdukcapil Kabupaten HSU juga telah menerapkan program jemput bola pengurusan akte kelahiran ke sekolah ataupun ke kecamatan terluar
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Program jemput bola pembuatan akta kelahiran bagi warga masyarakat di kecamatan dan di sekolah saat ini sudah dijalankan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)
Program jemput bola ini memprioritaskan masyarakat usia 0-18 tahun agar bisa segera mendapatkan dokumen kependudukan, namun tidak menutup kemungkinan juga untuk warga segala usia.
Kepala Disdukcapil Kabupaten HSU, Tony Fitriady, mengatakan, program ini terbuka bagi seluruh masyarakat Kabupaten HSU yang belum memiliki akta kelahiran.
"Cuma prioritas kami adalah warga yang berusia 0-18 tahun belum memiliki akta kelahiran. Warga yang kehilangan akta kelahiran juga bisa mengakses layanan jemput bola. Jadi, silakan untuk dimanfaatkan apabila kegiatan jemput bola tersebut ada di dekat kediaman anda," jelasnya.
Baca juga: Warga Tapin Mau Bikin Akta Kelahiran, Langsung ke Disdukcapil Saja, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Baca juga: Urus Akta Kelahiran di Batola Hanya 10 Menit, Cukup Bawa Kartu Keluarga dan Buku Nikah
Dikatakannya, pogram jemput bola berjalan sejak Oktober lalu, dan Sabtu pekan lalu dilaksanakan jemput bola di kecamatan Paminggir, yang merupakan kecamatan terluar di Kabupaten HSU.
"Layanan jemput bola akta kelahiran bergulir hingga bulan desember 2023. Jadi, ini merupakan upaya pro aktif kami, untuk memastikan dan sarana pemenuhan dokumen kependudukan semua warga masyarakat itu benar-benar terpenuhi, agar mencapai tertib administrasi kependudukan," katanya.
Ditegaskannya, dengan program ini mereka tidak ingin cuma menunggu warga datang ke kantor dinas, untuk mengakses akta kelahiran.
Baca juga: Tak Harus ke Kantor Dukcapil di Pelaihari, Akta Kelahiran Juga Bisa Diurus Lewat Aplikasi
"Kami harus aktif, ya, mendatangi masyarakat, sehingga tertib administrasi kependudukan bisa segera terwujud," lanjutnya.
Namun karena keterbatasan dana dan personel, program ini belum bisa menjangkau seluruh sekolah dan kecamatan atau desa. Secara bertahap akan terus dilakukan penyisiran, mengingat layanan ini sangat bermanfaat dan memudahkan warga. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
| Penjelasan Kanwil DJP Kalselteng Soal Empat Penghasilan yang tidak Dikenakan Pajak Penghasilan 23 |
|
|---|
| Urus Izin Usaha UMKM di Tala Bisa Juga Dilakukan Secara Daring, Ini Lama Waktu dan Biayanya |
|
|---|
| Ini Perizinan yang Perlu Dimiliki Pelaku UMKM Tala, Simak Syarat dan Tempat Mengurusnya |
|
|---|
| Daftar NIB UMKM Secara Online Sangat Mudah, Simak Berikut Ini Caranya |
|
|---|
| Cek Daftar Dokumen yang Perlu Dipersiapkan UMKM di Kalsel untuk Sertifikat Halal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.