Public Service
Urus Akta Kelahiran di Batola Hanya 10 Menit, Cukup Bawa Kartu Keluarga dan Buku Nikah
Proses pembuatan akta kelahiran di MPP Setara Kabupaten Batola berlangsung singkat hanya Rp 10 menit
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, menegaskan setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
Di Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan Selatan, akta kelahiran diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batola di Kota Marabahan.
Akta kelahiran merupakan dokumen yang arus dimiliki seluruh masyarakat karena merupakan dokumen kependudukan yang wajib dilengkapi.
Pelayan penerbitan akta kelahiran baru di Kabupaten Batola, Provinsi Kalimantan Selatan, cukup mendatangi Mall Pelayanan Publik (MPP) Setara Batola di Jalan AES Nasution, Kota Marabahan.
Baca juga: Begini Alur dan Tata Cara Mengurus Akta Kelahiran di Tanahlaut, Mudah dan Cepat
Baca juga: Tak Harus ke Kantor Dukcapil di Pelaihari, Akta Kelahiran Juga Bisa Diurus Lewat Aplikasi
Selain itu, Disdukcapil memiliki pelayanan akta kelahiran di kecamatan, kecuali kecamatan Marabahan dan Kecamatan Cerbon.
Jadwal layanan akta kelahiran, setiap hari, kecuali Sabtu dan Minggu. Waktunya dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita.
Kemudian pelayanan dibuka kembali, waktunya mul6pukul 14.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita.
"Petugas pelayanan melaksanakan istirahat untuk salat dan makan," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Kuala, Akhmad Wahyuni.
Dia mengatakan pelayanan akta kelahiran di MPP Setara dan Kantor Kecamatan hanya memerlukan waktu 10 menit sudah selesai.
Selain itu, syarat penerbitan akta kelahiran pun dimudahkan, pemohon cukup membawa Kartu Keluarga dan Buku Nikah.
Kepentingan kartu keluarga dan buku nikah juga untuk memberikan keterangan status di akta kelahiran, bahwa anak dari seorang ayah dan seorang ibu.
"Dalam Kartu Keluarga, ada tertulis keterangan pernikahan tercatat, sehingga harus dibuktikan dengan buku nikah.
Baca juga: Warga HSU yang KTP Hilang Jangan Khawatir, Begini Cara Mengurus dan Persyaratan Harus Dilalui
Bagaimanapun pernikahan yang tidak tercatat. Akta kelahiran tetap diterbitkan dengan syarat pernikahan pemohon usianya diatas 19 tahun.
Selain itu, pemohon wajib mengisi format SPJTM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak juga pemohon membawa dua orang saksi yang mengetahui perkawinan.
"Kami tidak ingin bermasalah dengan hukum untuk pemohon akta kelahiran harus jelas," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)
akta kelahiran
Kartu Keluarga
buku nikah
Disdukcapil Batola
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Public Services
| Penjelasan Kanwil DJP Kalselteng Soal Empat Penghasilan yang tidak Dikenakan Pajak Penghasilan 23 |
|
|---|
| Urus Izin Usaha UMKM di Tala Bisa Juga Dilakukan Secara Daring, Ini Lama Waktu dan Biayanya |
|
|---|
| Ini Perizinan yang Perlu Dimiliki Pelaku UMKM Tala, Simak Syarat dan Tempat Mengurusnya |
|
|---|
| Daftar NIB UMKM Secara Online Sangat Mudah, Simak Berikut Ini Caranya |
|
|---|
| Cek Daftar Dokumen yang Perlu Dipersiapkan UMKM di Kalsel untuk Sertifikat Halal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.