Berita HST

Mengundurkan Diri Pasca Nomor Induk Terbit, Pelamar PPPK di HST Ini Masuk Daftar Hitam

Satu pelamar PPPK di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) masuk daftar blacklist setelah mengundurkan diri pada saat NI telah terbiy

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene
Ratusan Pelamar PPPK yang dinyatakan lulus saat mengikuti apel pelantikan dan penyerahan SK, Selasa (2/4/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Satu pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi tahun 2023 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) masuk dalam daftar hitam (blacklist). 

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) HST, Wahyudi Rahmad usai pelantikan dan penyerahan SK kepada ratusan Pelamar PPPK di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa, (02/04/2024). 

Wahyudi mengatakan satu pelamar yang mengundurkan diri selang beberapa hari sebelum pelantikan yakni Okta Rusmaditya Rahim.

"Yang bersangkutan ini dinyatakan lulus seleksi PPPK pada formasi Jabatan Fungsional (JF) Guru Penjasorkes di HST, " Jelasnya. 

Baca juga: Aruh Adat Basangkar Digelar Masyarakat Dayak Meratus di Desa Atiran HST, Prosesi Doa Kepada Leluhur

Baca juga: Dua Pria di HST Dibekuk Usai Transaksi, Polisi Amankan 3 Paket Sabu

Wahyudi mengatakan dengan demikian pelamar tersebut secara otomatis masuk dalam daftar hitam.

"Hal itu terjadi karena yang bersangkutan mengundurkan diri setelah mendapatkan nomor induk (NI) kepegawaian (PPPK) sehingga harus terkena sanksi, " Jelasnya. 

Ia mengatakan sesuai ketentuan, apabila sudah mendapatkan nomor induk kepegawaian dan tidak meneruskan atau mengundurkan diri, maka menjadi catatan yang selanjutnya disangsi blacklist dari BKN. 

"Sangsi blacklist yang diberikan kepada yang bersangkutan jangka waktunya satu tahun. Jadi, yang bersangkutan tidak bisa mendaftar CPNS/PPPK selama masa sanksi itu, " Jelasnya. 

Ia mengatakan berbeda halnya dengan mengundurkan diri sebelum mendapatkan NI PPPK. 

"Bila mengundurkan diri sebelum mendapatkan NI PPPK, maka pelamar akan tetap aman asalkan melampirkan surat pengunduran diri resmi, " Jelasnya. 

Baca juga: Langsung Dibekuk, Pria Ini Nekat Transaksi Sabu di Depan Polsek Kawasan Pelabuhan di Tarakan

Seperti diberitakan sebelumnya, Terkait pengunduran diri ini, ada sebanyak empat pelamar PPPK di HST yang telah dinyatakan lulus namun mengundurkan diri.

Adapun rinciannya yakni satu tenaga guru dan tiga tenaga kesehatan namun mereka terbebas dari blacklist karena mengundurkan diri sebelum pengusulan NI PPPK. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved