Kolom

Hak Menyusui bagi Buruh Perempuan, Refleksi Hari Buruh

Setiap 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional,bagiamana dengan isu tentang hak menyusui bagi buruh perempuan

Editor: Irfani Rahman
ISTIMEWA
Asisten Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel/Aktif di Asosiasi Ibu Menyusui (AIMI) Kalsel, Zayanti Mandasari. 

Oleh: Zayanti Mandasari
Asisten  Ombudsman RI Perwakilan Kalsel/ Aktif di Asosiasi Ibu Menyusui (AIMI) Kalsel

BANJARMASINPOST.CO.ID - TANGGAL 1 Mei 2024 diperingati sebagai Hari Buruh Internasional. Setiap peringatan hari tersebut para buruh menyuarakan permasalahan khususnya pemenuhan hak-hak buruh, mulai dari isu penghasilan apakah telah sesuai dengan ketentuan UMR/UMK, apakah dalam bekerja mendapatkan hak untuk libur sebagaimana mestinya, ataupun hak-hak lain terkait peningkatan kesejahteraan buruh. Namun isu tentang hak menyusui bagi buruh perempuan belum banyak muncul ke permukaan untuk dibahas agar menjadi catatan untuk pengambilan kebijakan kelak.

Jika dilihat secara kasat mata akan jarang kita temui ruang menyusui atau ruang memerah ASI yang layak di tempat-tempat buruh perempuan bekerja. Bahkan dari beberapa pemberitaan masih tercermin sulitnya akses buruh perempuan untuk melakukan perah ASI, hingga harus secara sembunyi-sembunyi (curi-curi waktu) melakukannya di ditempat yang bukan peruntukan. Malah ada yang terpaksa menggunakan toilet yang tentunya jauh dari kata standar sebagai ruang memerah ASI, dan tentu beresiko terpapar kuman yang berasal dari toilet tersebut.

Hak Menyusui Buruh Perempuan

Sebagai ibu bekerja, buruh perempuan memiliki hak untuk menyusui/memberikan ASI eksklusif kepada bayinya sejak dilahirkan selama 6 bulan. Dalam kondisi bekerja tentu tidak dimungkinkan (kecil kemungkinan) untuk buruh perempuan bolak balik pulang dan datang lagi ke kantor untuk menyusui bayinya di rumah. Oleh karena itu diperlukan sarana/fasilitas bagi buruh perempuan untuk memerah ASI di dalam lingkungan bekerja.

Pemenuhan ASI eksklusif jika ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), bukan hanya menjadi hak ibu untuk dapat menyusui anaknya, namun juga merupakan hak bayi untuk memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, bahkan pemberian ASI direkomendasikan untuk dilanjutkan sampai dengan usia dua tahun disertai pemberian makanan pendamping.

Selama proses pemberian ASI yang tersebut berlangsung, maka baik pihak keluarga, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, termasuk pengurus tempat kerja/pemberi kerja wajib mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan baik alokasi waktu dan fasilitas khusus untuk mendukung buruh Perempuan memberikan ASI eksklusif melalui perah ASI di lingkungan tempat bekerja.

Kewajiban Pemberi Kerja

Jika dilihat dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu, dijelaskan bahwa tempat kerja (diwakili pengurus tempat kerja) harus mendukung program ASI Eksklusif, dengan menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI. Sebagai pemberi kerja, pengurus tempat kerja harus memberikan kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI eksklusif atau memerah ASI selama waktu kerja di tempat kerja. Bahkan Pasal 3 Permenkes tersebut mengamanahkan kepada pengurus tempat kerja untuk membuat peraturan internal yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI eksklusif.

Senada dengan Permenkes tersebut, UU Kesehatan juga mengatur terkait kewajiban penyediaan fasilitas khusus dalam rangka pemenuhan ASI eksklusif. Bahkan ada sanksi yang mengintai jika terdapat pihak yang menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.00O (lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditegaskan ketentuan Pasal 430.

Peran Pemerintah

Pemenuhan hak memberikan ASI eksklusif bagi buruh perempuan tak hanya menjadi kewajiban pemberi kerja, namun juga menjadi tanggung jawab pemerintah sebagaimana ketentuan UU Kesehatan. Dalam Pasal 42 jelas disebutkkan bahwa selama proses pemberian ASI, pemerintah  baik pusat maupun daerah wajib mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus. Lebih lanjut ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan melakukan pengawasan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif.

Pemberian kesempatan kepada buruh perempuan memberikan ASI eksklusif memang dilaksanakan sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan, serta dilaksanakan dengan peraturan perusahan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau melalui perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha. Untuk memastikan hal ini, tentu perlu campur tangan dari pihak pemerintah dalam hal ini dinas ketenagakerjaan.

Aktifnya peran pemerintah dalam pemenuhan hak memberikan ASI eksklusif tersebut tentu akan berdampak positif. Melalui menyusui/perah ASI tentu akan memenuhi kebutuhan asupan gizi bayinya. Pemberian ASI kepada anak dapat menekan pengeluaran keluarga sehingga berdampak baik pada kondisi kestabilan perekonomian keluarga.

Pemenuhan ASI ekslusif juga akan berdampak positif bagi pemerintah, khususnya dalam rangka meningkatkan angka kelangsungan hidup, meningkatkan kesehatan, perkembangan sosial, serta ekonomi individu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved