Berita Tanahlaut

Belasan Tahun Sebut Tak Pernah Dapat Hasil, Peserta Plasma Sawit di Tala Minta Lahan Dikembalikan

peserta plasma kelapa sawit PT KJW di Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanahlaut resah. Menyusul pengelolaan plasma yang tidak transparan

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Yuliani untuk BPost
SUASANA agenda RAT di halaman kantor KUD Mukti Tama di Desa Asrimulya, Kecamatan Jorong, Senin (6/5) lalu, yang tak kuorum. 

Pada intinya, kata Yulian, lahan harus diverifikasi ulang karena pihaknya yakin plasma tersebut dibuat hanyalah untuk pemenuhan kebutuhan inti. 

Dari 2.000 hektare lahan plasma, sebut Yuliani, jika sudah diverifikasi paling hanya ada 1.000 hektare lebih. Sisanya di mana dan kemana tidak jelas.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua KUD Mukti Tama H Paiman belum berhasil dikonfirmasi. Dua kali dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) namun tak ada respons.

Mengenai hal tersebut, pihak PT KJW yang hadir pada pertemuan tersebut, AM Haris Prasetyo, ketika dikonfirmasi media ini menuturkan sisa hasil usaha atau SHU (plasma) rutin diberikan.

Ia mengatakan (nominal) SHU belum besar karena masih bayar cicilan bank. Sebagian besar lahan bermasalah ada yang tumpang tindih dan diklaim sejak beberapa tahun yang lalu

"Sebagian anggota sudah rutin menerima SHU, yang belum rutin terima SHU karena belum koordinasi dan konfirmasi dengan KUD Mukti Tama," sebut Haris.

Apabila ada anggota plasma yang menyatakan belum pernah mendapat bagi hasil, kata Haris, hal itu ranah KUD yang menjawab. Harusnya anggota yang dipegang KUD telah terdaftar sebagai penerima SHU.

RAT pada Senin lalu dikatakannya terlaksana, namun tidak memenuhi kuorum oleh sebagian anggota. Padahal ada aturan kalau jumlah anggota lebih dari 500 menggunakan perwakilan anggota sehingga akan dibentuk ketua kelompok dan anggotanya yang bisa mewakili dalam RAT.

Baca juga: Warga Kandanganlama Datangi Kantor Perusahaan Sawit, Ini Tuntutan Mereka

Baca juga: Kebun Sawit SSJ Disebut Warga Belum Ada Izin HGU, Distanhorbun Tanah Laut Ungkap Fakta Ini

Terkait tuntutan sebagian anggota plasma yang ingin mengambilalih kebun plasma, Haris mengatakan kembali pada perjanjian awal KUD bahwa pengelolaan plasma hingga tanaman tidak ekonomis lagi atau 25 tahun.  

"Karena ada wilayah lain cekdam dan Desa Pandansari Kecamatan Kintap sudah berhasil mengelola plasma dengan kerjasama yang baik antara ketua dan anggota kelompok dengan KUD dan pengelola," paparnya.

Mengenai tuntutan dilakukannya verifikasi, Haris mengatakan hal itu sedang disusun oleh pengurus KUD Mukti Tama dan ketua kelompok masing-masing wilayah yang mengetahui legalitas mereka.

"Sudah pernah dilakukan verifikasi untuk lahan 2000 hektare," tandasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani)

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved