Berita Banjarmasin

Dugaan Malapraktik RSUD Ulin, Kuasa Hukum : Korban Ditawari Tali Asih Rp30 Juta, Tidak Manusiawi

kuasa hukum pihak korban dugaan malpraktik RSUD Ulin Banjarmasin menyebut korban ditawari tali asih Rp30 juta

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman
Tim Kuasa Hukum korban dugaan malapraktik di RSUD Ulin Banjarmasin sayangkan penawaran tali asih yang ditawarkan rumah sakit ke pihak keluarga korban. 

Lalu bagaimana jika memang bayi tersebut sudah meninggal sebelum proses persalinan dilakukan?.

Baca juga: Permohonan PK nya Dikabulkan, Terpidana Pengadaan Alkes RSUD Ulin Banjarmasin Akhirnya Bebas

Ketua Tim Kasus tersebut Akhmad Ryan Firmansyah menambahkan pihaknya hanya ingin mengetahui SOP maupun prosedural persalinan yang dilakukan. 

“Kalau memang bayinya sudah meninggal lebih dulu, bagaimana SOP yang harus dilakukan? Apa ada prosedur khusus?,” tanya Ryan.

Sebab katanya, berdasarkan informasi yang ia dapat, pihak rumah sakit sempat melakukan pengecekan terhadap kondisi bayi sebelum persalinan dilakukan.

“Saat itu detak jantung bayi masih ada,” ungkapnya. (Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved