Narkoba di Kaltim
Dua Warga Gunung Telihan Diringkus Satresnarkoba Polres Bontang, 6,90 Gram Sabu Disita
MTN (26) dan MP (29) diringkus personel Satresnarkoba Polres Bontang karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu
BANJARMASINPOST.CO.ID, BONTANG - Dua pemuda berinisial MTN (26) dan MP (29) diringkus personel Satresnarkoba Polres Bontang karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Kamis (30/5/2024).
Kedua pemuda warga Kelurahan Gunung Telihan itu ditangkap polisi pada Kamis (30/5/2024) malam. dari keduanya, polisi amankan 6,90 Gram Sabu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan membenarkan, personelnya telah menangkap kedua tersangka.
"Keduanya. sudah lama jadi target operasi. Mereka saling berhubungan dalam kasus jaringan sabu yang ditangani,"katanya.
Baca juga: Ditangkap di WC Umum Pantai Pagatan Tanahbumbu, Warga Kotabaru Hulu Ini Terbukti Bawa 6 Paket Sabu
Baca juga: Digerebek di Rumah Kontrakan, Dua Pria di Sungai Durian Kotabaru Terbukti Simpan 8 Paket Sabu
Ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MTN di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api. Saat itu tersangka sedang menunggu pembeli.
Dari tangan MTN polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 6,90 gram, yang dikemas dalam 5 bungkus plastik klip.
Tidak sampai disitu, hasil introgasi petugas di lapangan, tersangka mengaku barang haram tersebut didapatkan dari rekannya berinisial MP.
"Dia mengaku hanya sebagai kurir. Sabu itu milik MP," ungkap Rihard saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Jumat (31/5/2024).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian juga meringkus MP di rumahnya di Kelurahan Gunung Telihan.
Menurut Rihard motif kedua tersangka adalah persoalan ekonomi. Mereka mencari penghasilan tambahan dengan bekerja sama berbisnis narkoba.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Baca juga: Pengungkapan Sabu 257 Gram di Bontang Menggantung, Polisi Kesulitan Bongkar Identitas Bandar Utama.
Baca juga: Pekerja Pertashop di Asamasam Tala Tak Berkutik Digerebek Polisi, Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kita masih dalami. Dia terkena ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Satresnarkoba Polres Bontang Bekuk 2 Warga Gunung Telihan, 6,90 Gram Sabu Gagal Edar
| Gerebek Pria Terduga Pengedar di Penginapan, Polisi Polda Kaltim Amankan 522 Gram Sabu |
|
|---|
| Gerebek 3 Pengedar Sabu di Kamar Hotel, Polres Bontang Amankan 255,95 Gram |
|
|---|
| Tangkap Pengedar dan Pemasok, Satresnarkoba Polresta Samarinda Amankan Dua Plastik Klip Berisi Sabu |
|
|---|
| Keciduk Bawa 1 Paket Sabu, Pria di Balikpapan Ini Mengaku Beli Seharga Rp1 Juta |
|
|---|
| Terbukti Simpan 3 Paket Sabu Saat Digerebek, Pria di Desa Sungai Meriam Kaltim Diamankan Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.