Berita Banjarmasin

Polisi Amankan 10 Remaja Diduga Terlibat Tawuran, Pelaku Pembacokan Masih Berusia 16 Tahun

Polisi kembali berhasil mengamankan enam orang remaja yang diduga terlibat tawuran di depan SMP Negeri 23 Banjarmasin

Foto ist Eru untuk BPost
Satu pelaku remaja diamankan karean terlibat tawuran 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Polisi berhasil mengamankan kembali enam orang remaja yang diduga terlibat tawuran di depan SMP Negeri 23 Banjarmasin, Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur, pada Kamis (20/6/2024) malam.

Aksi remaja itu viral di media sosial, dikarenakan beberapa di antaranya tampak terlihat sedang membawa beberapa senjata tajam yang cukup besar.

Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa menyebut, usai mendapat laporan adanya konvoi tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat remaja di bawah umur yang menamai dirinya kelompok Wastran.

Dalam keterangan para remaja itu, menuruta Eru, mereka tawuran dengan remaja lain yang menamakan kelompok mereka Allstar.

Selain itu, juga diketahui dalam perseteruan itu ada korban yang mengalami luka parah di tangannya.

"Korban berinisial RM (14), ia dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka tebasan membuat tangan kanannya hampir putus," ungkap Eru, Minggu (23/6/2024).

Pengembangan terhadap kasus itu pun dilakukan, hingga akhirnya polisi berhasil meringkus lagi enam orang remaja dari kelompok Allstar.

Berdasarkan keterangan para saksi, satu orang di antara kelompok yang kami amankan itu diduga kuat sebagai pelaku pembacokan terhadap RM.

"Pelaku berinisial RV. Masih berusia 16 tahun. Dari keterangan saksi, RV sempat melakukan penganiayaan terhadap korban sementara lima lainnya hanya menyaksikan," terang Eru.

Diketahui belakangan, kelompok Wastran memang berniat melakukan penyerangan ke kelompok Allstar. Namun dikarenakan kalah jumlah, satu orang dari kelompok Wastran bernasib sial. Ia menerima luka bacokan dari seterunya.

Kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah senjata tajam yang diduga digunakan untuk tawuran.

Dalam penanganan kasusnya polisi melibatkan sejumlah pihak, di antaranya UPTD PPA, Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Bapas dan LBH.

"Bersama dengan instansi terkait seperti UPTD PPA, Dinsos, Bapas dan LBH, kami sudah panggil orangtua mereka juga pihak sekolah tempat mereka bersekolah. Sementara ini kami akan kolaborasi untuk melakukan pembinaan terhadap mereka. Sementara sanksi yang kami berikan yakni wajib lapor setiap harinya selama libur sekolah berlangsung,” kata Eru.

Sementara, RV yang diduga kuat melakukan pembacokan itu terancam dijerat Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 80 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (sul)


Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Khusus Antisipasi Gangster

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved