Berita Banjarmasin
Polisi Amankan 10 Remaja Diduga Terlibat Tawuran, Pelaku Pembacokan Masih Berusia 16 Tahun
Polisi kembali berhasil mengamankan enam orang remaja yang diduga terlibat tawuran di depan SMP Negeri 23 Banjarmasin
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo sebut sudah membentuk tim khusus untuk mengantisipasi adanya aksi gengster kembali oleh remaja-remaja yang masih di bawah umur.
Hal itu diungkapkannya pada Minggu (23/6/2024) kepada awak media setelah kepolisian berhasil mengamankan kembali sejumlah remaja yang terlibat tawuran.
“Kami memang sudah membentuk tim khusus untuk mencegah hal itu terulang lagi. Mereka akan terus melakukan patroli setiap harinya di jam-jam tertentu,” kata Sabana.
Patroli tersebut, menurut Sabana akan terus menerus digalakkan kepolisian untuk menekan terjadinya aksi serupa. Tim khusus tersebut juga sudah memetakan lokasi yang dirasa berpotensi menjadi tempat tawuran atau berkumpulnya remaja-remaja itu.
“Kami juga mengimbau kepada para orangtua yang memiliki anak agar selalu bisa memonitor anak-anaknya. Pertanyakan jika si anak ke luar pada malam hari. Pertanyakan juga jika melihat hal-hal aneh seperti adanya senjata atau besi-besian,” ujarnya.
Sebab, untuk mengantisipasi terjadinya aksi tawuran itu, menurut Sabana, memerlukan kolaborasi semua pihak, terutama peran orangtua atau keluarga sebagai lingkungan terdekat si anak. Tak hanya Polri.
“Jika melihat atau merasakan adanya hal-hal aneh yang mencurigakan segera laporkan ke kami. Hubungi saja 110 atau segera datangi kantor polisi terdekat,” pungkasnya. (sul)
Gangster di Banjarmasin
anggota gangster
SMPN 23 Banjarmasin
Kota Banjarmasin
Pemko Banjarmasin
Kecamatan Banjarmasin Timur
Polsekta Banjarmasin Timur
Polresta Banjarmasin
| Perjuangan Pengurus KMP Basirih Banjarmasin Menjaga Asa, Budi dan Rekan Urunan Usaha Elpiji |
|
|---|
| DMI Jalin Kerjasama Dengan BPJS Ketenagakerjaan, Lindungi Penggiat Masjid dari Risiko Kerja |
|
|---|
| Promosikan Judi Online via Instagram di Banjarmasin, Rahmat Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Penjambret Hp Pelajar Banjarmasin Kedapatan Sembunyi di Rumah Orangtua di HSS |
|
|---|
| Promosikan Judol di Instagram, Terdakwa Perkara ITE di Banjarmasin Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.