Berita Tabalong
Bawaslu Tabalong Ingatkan Pejabat ASN, Bebas dari Pengaruh dan Intervensi Partai Politik
Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, Bawaslu Tabalong berharap para pejabat ASN di Tabalong tidak tidak melakukan hal ini pada Pilkada nanti
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Bawaslu Kabupaten Tabalong mengimbau kepada seluruh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon kepala daerah 2024.
Sebagaimana diutarakan oleh Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, Bawaslu Tabalong berharap para pejabat ASN di Tabalong tidak melakukan hal-hal yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan calon.
Terutama dalam penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan, dan program-program pemerintah.
Imbauan ini lanjutnya tertuang dalam surat Bawaslu Tabalong Nomor B-026/PM.00.02/K.KS-08/07/2024, tanggal 8 Juli 2024 dan disampaikan kepada seluruh pejabat pemerintahan, administrator dan pengawas yang ada di Tabalong.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, disebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik," terang Mahdan, Selasa (9/7/2024).
Baca juga: Lowongan Kerja Indofood, Terbuka Bagi Lulusan SMA, D3 dan S1, Cek Posisi Dibutuhkan dan Syaratnya
Baca juga: BREAKING NEWS - Hari Ini Sidang Putusan Paman Terduga Gembong Narkoba Fredy Pratama Alias Miming
Menurutnya, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Maksud dilarang melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan, meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS, anggota keluarga dan masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 5 huruf n angka 6 PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Ia berharap pegawai ASN di Tabalong agar menjaga integritas dan profesional dengan menjunjung tinggi asas netralitas berdasar ketentuan perundang-undangan dengan tidak melakukan politik praktis. Begitupula anggota TNI dan POLRI.
Terlebih adanya keputusan bersama MenPAN-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tanggal 22 September 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
"Seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik. Tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan," ujar Mahdan.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabalong telah melaksanakan sosialisasi pembinaan kode etik, disiplin, dan netralitas pegawai ASN pada Pilkada 2024, Sabtu (6/7/2024) di Banjarmasin.
Hadir sebagai peserta, yakni kepala SKPD, sekretaris, kasubbag umum dan kepegawaian, pengelola kepegawaian SKPD, kepala UPTD kesehatan, camat dan lurah se-Tabalong.
Setelah kegiatan dibuka oleh Penjabat Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah, para peserta melakukan Ikrar Netralitas dan penandatanganan Pakta Integritas pegawai ASN dipimpin oleh Penjabat Sekda Tabalong, Muhammad Fitri Hernadi.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
| Harga Pupuk Urea dan NPK Bersubsidi Diturunkan, Kepala DKPPTPH Tabalong Harapkan Ini |   | 
|---|
| Miliki 11 Paket Sabu Siap Edar, Residvis Narkoba di Tabalong Kembali Dibekuk Polisi |   | 
|---|
| Gerebek Toko di Pasar Tanjung, Satresnarkoba Polres Tabalong Dapati Dua Pria Konsumsi Sabu |   | 
|---|
| Ambil Pesanan Sabu, Warga HSU Diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong di Tepi Jalan |   | 
|---|
| Polres Tabalong Tiap Malam Patroli ke THM, Cegah Miras hingga Penyalahgunaan Narkoba |   | 
|---|
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.