Berita Banjarbaru

Bentuk Tim, Inspektorat Banjarbaru Mulai Proses Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Aturan Perjadin 2 ASN

Kepala Inspektorat Kota Banjarbaru, Rahmat Taufik ungkap pihaknya mulai melakukan pemeriksaan kasus pelanggaran aturan Perjalanan Dinas (Perjadin)

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
Kepala Inspektorat Kota Banjarbaru, Rahmat Taufik, saat menjelaskan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran aturan Perjadin oleh dua ASN di Banjarbaru 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU ‐ Dugaan pelanggaran aturan Perjalanan Dinas (Perjadin), yang melibatkan dua ASN di Banjarbaru, rupanya sudah diproses oleh Inspektorat.
 
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Inspektorat Kota Banjarbaru, Rahmat Taufik, Jumat (13/9/2024).

Dijelaskan Taufik, saat ini pemeriksaan terhadap dua ASN atas dugaan pelanggaran aturan Perjadin tersebut sedang berlangsung.

"Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Internal Inspektorat yang sudah kami bentuk. Sekarang sudah jalan," katanya.

Dijelaskan Taufik, saat ini progres pemeriksaan itu masih dalam tahap pengumpulan dokumen terkait dugaan pelanggaran.

Berdasarkan fakta dokumen tersebut, Tim Internal ujar Taufik selanjutnya akan meminta klarifikasi dari kedua ASN bersangkutan.

"Mereka dimintai keterangan berupa klarifiksi, bukan dilakukan pemanggilan, sebab tim kami yang akan mendatangi bersangkutan," jelasnya.

Baca juga: Pj Sekda Banjarbaru Persoalkan Dua ASN Lakukan Perjadin Tanpa Izin, Aditya Serahkan ke Inspektorat

Baca juga: Mimpi Besar Hj Erna Lisa-Wartono Wujudkan Banjarbaru EMAS, Siapkan Program One District One Product

Pemeriksaan itu diungkapkan Taufik akan berlangsung selama 10 hari kerja, sejak kemarin, Kamis (12/9/2024).

"Tapi tidak menutup kemungkinan waktu pemeriksaan bertambah, apabila masih terdapat kekurangan dalam penyelesaiannya nanti," terang Taufik.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, bahwa sanksi akan diberikan kepada dua ASN tersebut, bila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran.

"Setiap pelanggaran tentunya sudah ada sanksinya, tapi sekarang baru tahap awal. Lihat nanti hasil pemeriksaan dan pelanggarannya seperti apa," ucapnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved