Berita Banjarbaru

Pj Sekda Persoalkan Perjalanan Dinas Dua ASN Banjarbaru, Inspektorat Lakukan Pemeriksaan 10 Hari

Inspektorat Kota Banjarbaru memeriksa dua oknum ASN terlibat melakukan Perjalanan Dinas (perjadin) tanpa izin.

Foto Ist Diskominfo Banjarbaru untuk Bpost
Ilustrasi ASN di Lingkup Pemko Banjarbaru saat melaksanakan apel pagi, di Lapangan Murdjani 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin menyebut, telah meminta Inspektorat untuk memeriksa oknum ASN terlibat melakukan Perjalanan Dinas (perjadin) tanpa izin.

Dua ASN tersebut diketahui merupakan pejabat eselon II dan III, di Lingkungan Pemerintahan Kota Banjarbaru.

Mereka dikabarkan melakukan perjadin tanpa izin ke Jakarta, dari tanggal 6-8 September 2024 guna menghadiri undangan penyerahan penghargaan Wahana Tata Nugraha.

Izin perjadin kedua ASN itu sebelumnya dipersoalkan oleh Pj Sekda Kota Banjarbaru, Nurlianie Dardie.

Hal itu disebabkan karena dua ASN tersebut sudah melakukan perjadin sebelum adanya disposisi.

"Persoalan perjadin tanpa izin ini sudah kami serahkan semuanya, ke Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan," kata Aditya, Jumat (13/9/2024).

Agar persoalan serupa tidak terulang, Aditya meminta kepada seluruh ASN di Banjarbaru untuk melaksanakan perjadin sesuai aturan.

Selain itu Aditya turut mengapresiasi sikap tegas Pj Sekdanya, dalam menegakkan peraturan kepada ASN di Banjarbaru.

Tidak hanya itu, Aditya juga mengapresiasi Pj Sekda Banjarbaru atas ketelitian terhadap prosedur perjadin ASN. "Terima kasih Pj Sekda karena sudah teliti menegakkan aturan, dalam menjalankan tugas di Pemko Banjarbaru," ujarnya.

Dugaan pelanggaran aturan perjadin yang melibatkan dua ASN di Banjarbaru, rupanya sudah diproses oleh Inspektorat.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Inspektorat Kota Banjarbaru, Rahmat Taufik, Jumat (13/9/2024).

Dijelaskan Taufik, saat ini pemeriksaan terhadap dua ASN atas dugaan pelanggaran aturan perjadin tersebut sedang berlangsung.

"Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Internal Inspektorat yang sudah kami bentuk. Sekarang sudah jalan," katanya.

Dijelaskan Taufik, saat ini progres pemeriksaan itu masih dalam tahap pengumpulan dokumen terkait dugaan pelanggaran.

Berdasarkan fakta dokumen tersebut, Tim Internal ujar Taufik selanjutnya akan meminta klarifikasi dari kedua ASN bersangkutan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved