Berita Banjarbaru

Pj Sekda Persoalkan Perjalanan Dinas Dua ASN Banjarbaru, Inspektorat Lakukan Pemeriksaan 10 Hari

Inspektorat Kota Banjarbaru memeriksa dua oknum ASN terlibat melakukan Perjalanan Dinas (perjadin) tanpa izin.

Foto Ist Diskominfo Banjarbaru untuk Bpost
Ilustrasi ASN di Lingkup Pemko Banjarbaru saat melaksanakan apel pagi, di Lapangan Murdjani 

"Mereka dimintai keterangan berupa klarifiksi, bukan dilakukan pemanggilan, sebab tim kami yang akan mendatangi bersangkutan," jelasnya.

Pemeriksaan itu diungkapkan Taufik akan berlangsung selama 10 hari kerja, sejak Kamis (12/9/2024).

"Tapi tidak menutup kemungkinan waktu pemeriksaan bertambah, apabila masih terdapat kekurangan dalam penyelesaiannya nanti," terang Taufik.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, bahwa sanksi akan diberikan kepada dua ASN tersebut, bila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran.

"Setiap pelanggaran tentunya sudah ada sanksinya, tapi sekarang baru tahap awal. Lihat nanti hasil pemeriksaan dan pelanggarannya seperti apa," ucapnya. (mel) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved