Kolom
Jet Pribadi dan Kaca Mata Kuda KPK
Kaesang Pangarep, sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sedang disorot terkait dugaan penerimaan gratifikasi pesawat jet pribadi
Semestinya KPK tak perlu ragu melakukan klarifikasi terhadap Kaesang yang diduga telah menerima gratifikasi karena naik jet pribadi ke Amerika. Klarifikasi yang dilakukan oleh KPK diharapkan bisa membuat kepastian apakah pengguaan jet pribadi tersebut gratifikasi atau bukan. Jika itu merupakan fasilitas perusahaan milik Kaesang dan tidak terkait dengan gratifikasi maka tidak ada kaitannya dengan KPK, tapi menjadi ranah Kementerian Keuangan. Dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Namun kalau itu fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada Kaesang karena posisi Jokowi (ayahnya) sebagai presiden atau kakaknya Gibran telah memberikan kemudahan kemudahan kepada perusahaan penyedia fasilitas pesawat jet tersebut, maka hal ini tentu saja masuk kategori gratifikasi meskipun harus ada pembuktian tentunya.
Namun, hal paling utama dilakukan KPK tak hanya kalrifikasi tetapi punya keseriusan untuk melakukan investigasi dan pengusutan dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang. Sudah ada beberapa kasus korupsi di Indonesia yang terungkap setelah dilacak melalui keluarga dan kerabat.
Contohnya kasus gratifikasi dan suap yang menyeret dua eks pejabat Bea Cukai dan satu eks pejabat Kemenkeu sebagai pintu masuk di perkara Kaesang. Ketiganya diusut KPK usai geger flexing harta di media sosial. Dalam kasus Kaesang, bisa saja orang mengatakan bahwa itu harta dia. Yang perlu dibuktikan adalah perolehan hartanya sesuai tidak dengan profil usahanya bukan soal penyelenggara atau bukan. Apalagi, kasus gratifikasi bukannlah delik aduan.
Mengusut dugaan gratifikasi atau korupsi keluarga istana memang perlu nyali besar apalagi melibatkan anak seorang presiden. Kita mendorong Kaesang berkata jujur, memberikan bukti klarifikasi hukum darimana sumber biaya pemakaian jet pribadi sekaligus momentum bahwa bersih dari segala tuduhan “harta tak wajar” dan pemberian fasilitas mewah dari pihak lain kepada KPK.
Di sisi lain, KPK harus menggunakan prinsip “kacamata kuda”. Maksudnya bahwa KPK tak perlu menoleh ke kiri dan ke kanan. KPK harus berpandangan lurus dan komitmen membongkar kasus dugaan gratifikasi jet pribadi. KPK harus mampu membentengi diri dari tekanan dan kepentingan politik yang baunya masih begitu menyengat. KPK tidak boleh tunduk pada elite negeri ini, termasuk pada penguasa.
KPK juga tidak boleh disusupi kepentingan politik atau berafiliasi dengan partai politik. KPK harus bisa mengurai kasus dugaan gratifikasi jet pribadi dengan murni pendekatan hukum ketimbang politiknya. Jika tidak diusut bisa menjadi preseden buruk ke depan dan para penyelenggara negara bisa semakin ugal-ugalan menerabas etika dan melanggar hukum. Begitu. (*)
KPK harus bisa mengurai kasus dugaan gratifikasi jet pribadi dengan murni pendekatan hukum ketimbang politiknya. Jika tidak diusut bisa menjadi preseden buruk ke depan dan para penyelenggara negara bisa semakin ugal-ugalan menerabas etika dan melanggar hukum. Begitu.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.