Berita Banjarbaru
Residivis Rusak Rumah Mantan Istri dengan Batu di Banjarbaru, Korban Hampir Tersiram Air Keras
Seorang pria di Banjarbaru ditangkap Satreskrim Polres Banjarbaru karena melakukan dugaan percobaan penganiayaan dengan menggunakan air keras.
Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Seorang pria di Banjarbaru ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru karena melakukan dugaan percobaan penganiayaan dengan menggunakan air keras.
AG (37) ditangkap setelah kepolisian mendapat laporan dari Aplikasi Cangkal dari korban yang merupakan mantan istri pelaku.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda menjelaskan, kejadian percobaan penganiayaan dan pengrusakan itu terjadi pada Kamis (6/11/2025) lalu di Jalan Karang Anyar 1, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, tempat warung korban.
Sekitar pukul 09.00 Wita, pelaku yang merupakan mantan napi kasus pencurian, lewat warung korban dan anaknya sempat menanyakan maksud pelaku berada di sana.
Tidak lama setelah itu, pelaku mendatangi warung mantan istrinya dan langsung menyiramkan diduga air keras yang sebelumnya dibawanya. Setelah itu, tersangka langsung pergi meninggalkan lokasi.
Beruntung, air keras yang disiramkan pelaku tidak sampai mengenai tubuh korban yang sedang berjualan, dan hanya mengenai barang seperti wastafel dan alat makan di warung.
“Percobaan penganiayaan dengan menggunakan cairan diduga air keras tersebut tidak mengenai korban akan tetapi cairan tersebut mengenai wastafel, panci besar, piring-piring, dan juga makanan yang ada di warung tersebut,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Banjarbaru, Senin (17/11/2025).
Baca juga: Residivis Narkoba Kembali Edarkan Sabu di Tabalong, Istri dan Keponakan Terseret
Tidak berhenti di sana, dua hari setelahnya pelaku mendatangi rumah korban yang berlokasi di Jalan Pasirmas, Kompleks Balitan, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara. Dan melakukan aksi tindak pidana di sana.
Kapolres menyebut, di sana pelaku melakukan pengrusakan terhadap rumah pelapor dengan melemparkan batu ke arah jendela bagian depan dan samping rumah.
Selanjutnya, aksi ketiga dilakukan pelaku pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 10.00 Wita, pelaku kembali mendatangi rumah pelapor dan melempari kaca rumah bagian samping kiri.
Masih hari yang sama sekitar pukul 13.00 Wita, pelaku datang ke rumah korban dan kembali melempari batu.
Pada saat ini, pelaku melihat korban berada di depan kos tidak jauh dari lokasi, lalu tersangka mendatangi korban sambil mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur yang diselipkan di pinggang.
Sambil berteriak kepada korban untuk mengosongkan kos-kosan yang ditinggalinya.
Selanjutnya pada Sabtu (15/11/2025), pelaku kembali mendatangi kos berada di samping rumah korban dan langsung melempari kaca-kaca bagian depan kos menggunakan batu.
“Kemudian pelaku juga melempari rumah pelapor bagian belakang dengan batu,” ujar Kapolres.
Tidak terima dengan aksi pelaku, korban melaporkan kasus kejadian percobaan penganiayaan dan perusakan tersebut ke Polres Banjarbaru.
Tidak butuh waktu lama tepatnya pada Sabtu (15/11) malam, AG dibekuk oleh petugas tanpa perlawanan saat tengah berada di Jalan Karang Anyar, Balitan, Kota Banjarbaru.
“Pelaku kemudian dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut. Dan dari keterangan tersangka, ia mengakui bahwa telah melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur kepada korban,” kata Kapolres.
Sajam, sepeda motor, hingga pecahan kaca dan batu yang digunakan pelaku melakukan pengrusakan tersebut dijadikan petugas sebagai barang bukti dalam kasus ini. Termasuk tangkapan layar percakapan pesan berisi pengancaman.
Kapolres juga menyebut motif yang melatarbelakangi pelaku melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati dengan mantan istrinya tersebut. Kepada polisi, pelaku mengaku ingin menakut-nakuti korban.
Polisi juga mengungkap dugaan air keras yang disiramkan tersangka belakangan merupakan campuran dari peostek (pembersih lantai) dan bayclin, dan pelaku mendapatkannya dengan membeli di toko sembako.
Lanjut Kapolres, tersangka disangkakan melanggar Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara, kemudian Pasal 353 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 4 bulan. Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (banjarmasinpost.co.id/rizki fadillah)
| Isu Penggelapan Rp 2,6 M di Dinkes Banjarbaru Mencuat, Wali Kota Lisa Minta Inspektorat Investigasi |
|
|---|
| Siram Air Keras ke Mantan Istri, Pria di Banjarbaru Ini Ternyata Residivis Kasus Pencurian |
|
|---|
| Pelaku Percobaan Penyiraman Air Keras ke Mantan Istri di Banjarbaru Ditangkap, Begini Kronologinya |
|
|---|
| Olah Sampah Jadi Energi, Kementerian LH Jawab Kemungkinan Kalsel Terapkan WTE |
|
|---|
| Dana Transfer Pusat Dipangkas Rp 349 Miliar, APBD Banjarbaru 2026 Defisit Rp 160 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Polres-Banjarbaru-pengungkapan-kasus-percobaan-penganiayaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.