Berita Viral

Ngaku Ditagih Rp2 Juta Tebus Kendaraan yang Kena Tilang, Warga Didatangi Polisi, Terkuak Fakta Ini

Viral pengakuan warga yang mengaku ditagih Rp2 juta untuk menebus kendaraan yang kena tilang. Hal ini terjadi di Rejang Lebong, Bengkulu.

Editor: Murhan
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
TILANG - Kolase klarifikasi dan unggahan viral soal tilang di Rejang Lebong. Penjelasan resmi Polres Rejang Lebong soal heboh unggahan Facebook menuding polisi meminta uang Rp 2 juta untuk menebus tilang seorang warga di Rejang Lebong, Bengkulu. 

“Saya ingin mengklarifikasi bahwa postingan saya yang terkait ditilang polisi itu tidak benar,” ujar Putri Put dalam video klarifikasinya.

Ia menjelaskan bahwa unggahan tersebut terjadi karena adanya miskomunikasi dengan sang ayah.

“Oleh karena itu, saya meminta maaf kepada pihak kepolisian, khususnya Sat Lantas Polres Rejang Lebong,” tuturnya.

Polisi beri penjelasan

Kasat Lantas Polres Rejang Lebong, AKP Wiyanto, SH, mengatakan pihaknya langsung turun mendatangi rumah pemilik akun setelah melihat unggahan tersebut.

“Setelah kami cek dan tanyakan langsung, ternyata memang hanya kesalahpahaman antara pemilik akun dengan ayahnya,” jelas Kasat.

Kasat juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyebarkan informasi sensitif.

Polres Rejang Lebong berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam bermedia sosial dan memastikan kebenaran informasi sebelum dipublikasikan agar tidak menimbulkan keresahan publik.

“Kami harap masyarakat bijak dalam bermedsos. Jika memang ada oknum-oknum nakal, silakan laporkan langsung kepada kami. Namun kalau informasinya tidak benar, jangan membuat postingan yang tidak-tidak,” tutupnya.

Polisi lainnya menolak disogok

Sosok polisi bernama Aiptu Dulyani.

Aiptu Dulyani merupakan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor.

Saat itu ia tengah bertugas di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat pada Senin, 10 November 2025.  

Video kejadian itu diantaranya diunggah oleh akun resmi media sosial Divisi Humas Polri.

Peristiwa bermula ketika petugas Satlantas memberhentikan sebuah mobil hitam mewah karena melanggar aturan lalu lintas di Puncak.  

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan beberapa pelanggaran serius: Pajak dan STNK mobil telah mati, serta pelat nomor depan tidak sesuai aturan yang berlaku. 

Saat Aiptu Dulyani, petugas yang bertugas, sedang menerbitkan surat tilang, pengemudi mobil tersebut keluar dan mencoba menyelipkan selembar uang pecahan Rp100 ribu kepada sang polisi. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved