Berita Viral

Ngaku Ditagih Rp2 Juta Tebus Kendaraan yang Kena Tilang, Warga Didatangi Polisi, Terkuak Fakta Ini

Viral pengakuan warga yang mengaku ditagih Rp2 juta untuk menebus kendaraan yang kena tilang. Hal ini terjadi di Rejang Lebong, Bengkulu.

Editor: Murhan
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
TILANG - Kolase klarifikasi dan unggahan viral soal tilang di Rejang Lebong. Penjelasan resmi Polres Rejang Lebong soal heboh unggahan Facebook menuding polisi meminta uang Rp 2 juta untuk menebus tilang seorang warga di Rejang Lebong, Bengkulu. 

2. Cermati alamat URL situs

Eko menyebutkan, untuk informasi yang diperoleh dari website atau mencantumkan link, masyarakat perlu mencermati alamat URL yang tercantum.

Apabila berasal dari situs yang belum terverifikasi sebagai institusi pers resmi, misalnya menggunakan domain blog, maka informasinya bisa dibilang meragukan.

Menurut catatan Dewan Pers, di Indonesia terdapat sekitar 43.000 situs di Indonesia yang mengklaim sebagai portal berita.

Dari jumlah tersebut, yang sudah terverifikasi sebagai situs berita resmi tak sampai 300.

Artinya terdapat setidaknya puluhan ribu situs yang berpotensi menyebarkan berita palsu di internet yang mesti diwaspadai.

3. Cek sumber informasi

Langkah berikutnya, menurut Eko adalah mengecek sumber informasi dan memastikannya berasal dari sumber yang kredibel serta resmi.

Ia mengatakan, masyarakat sebaiknya tidak menelan mentah-mentah informasi yang berasal dari tokoh ormas, tokoh politik, atau pengamat.

Eko mengatakan, masyarakat perlu memperhatikan keberimbangan sumber yang disertakan dalam narasi atau berita yang dibagikan.

Jika hanya ada satu sumber, pembaca tidak bisa mendapatkan gambaran yang utuh.

Hal lain yang perlu diamati adalah perbedaan antara berita yang dibuat berdasarkan fakta dan opini.

Fakta adalah peristiwa yang terjadi dengan kesaksian dan bukti, sementara opini adalah pendapat dan kesan dari penulis berita sehingga memiliki kecenderungan untuk bersifat subyektif.

4. Cek keaslian foto

Selain beredar dalam bentuk teks, hoaks juga dapat beredar dalam bentuk foto atau video.

Eko menyebutkan, mengecek keaslian foto dapat dilakukan dengan memanfaatkan mesin pencari Google, yakni dengan melakukan drag-and-drop foto ke kolom pencarian Google Images.

Hasil pencarian akan menyajikan gambar-gambar serupa yang terdapat di internet, sehingga dapat dibandingkan.

5. Bergabung dengan grup anti-hoaks

Eko juga menyarankan masyarakat untuk bergabung dengan fanpage dan grup diskusi anti-hoaks yang eksis di Facebok, seperti Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax (FAFHH), Indonesian Hoax Buster, Indonesian Hoaxes, dan Grup Sekoci.

Di grup-grup tersebut, masyarakat dapat bertanya mengenai kebenaran suatu informasi, sekaligus mengecek klarifikasi terkait hoaks yang beredar di masyarakat.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunbengkulu.com)

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved