Tajuk
Juru Tagih BPJS
Pemerintah tengah menyiapkan aturan yang secara otomatis bisa memberi sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah tengah menyiapkan aturan yang secara otomatis bisa memberi sanksi terhadap penunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pemberlakuan sanksi layanan publik itu untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
“Inpresnya sedang diinisiasi untuk sanksi pelayanan publik. Selama ini sanksi ada, tapi hanya tekstual tanpa eksekusi karena itu bukan wewenangnya BPJS,” kata Fachmi di Jakarta, Senin (7/10/2019).
BPJS Kesehatan kini juga gencar menyusun strategi mengatasi tingginya iuran menunggak kepesertaannya. Bahkan jika sebelumnya, lembaga ini dikabarkan tengah sibuk menggodok terkait aturan yang akan memberikan sanksi administratif kepada peserta yang menunggak iuran.
Baca: Penunggak Iuran BPJS Diancam Sanksi, Begini Reaksi Warga
Baca: Tunggakan BPJS Capai Rp 82 Miliar, RSUD Ulin Tolak Pinjam ke Bank
Baca: Sopir Truk Bawa Kayu Meranti Tanpa Dokumen Diamankan Polisi Rakumpit
Baca: Penyelamat Bekantan Kalsel Raih Penghargaan Internasional, Amalia Dedikasikan Diri untuk Primata
Kali ini badan hukum publik yang menyelenggarakan program sosial itu juga santer beredar juga akan mengerahkan sejumlah orang penagih untuk mengejar tunggakan pesertanya.
Sebuah ‘semangat’ yang sangat membara coba dilakukan. Peningkatan atau pemaksaan? Bila dulu sebelumnya yang namanya orang ikut BPJS cukup mudah. Seiring waktu mulai dikeluhkan bagi yang peserta BPJS mandiri harus ikut semua dalam satu keluarga. Tak bisa perorangan bila sudah berkeluarga.
Lalu bagi ASN maupun pekerja swasta yang pasangan suami istri sama-sama menjadi pekerja wajib bayar dua namun pelayanan satu saja. ‘Bayar dua dapat satu’. Peserta BPJS hanya bisa memilih satu pelayanan dengan membayar ganda.
Sekarang ‘pelayanan’ iuran pun akan dinaikkan. Lalu pelayanan bagaimana?. Ada keputusan beberapa pelayanan mulai dibatasi bahkan ada yang tidak ditanggung lagi. Itu pun katanya BPJS merugi. Masih banyak tunggakan.
BPJS pun mulai memberikan pelayanan ‘maksimal’. Caranya menyiapkan juru tagih. Kebijakan baru unik dan di satu sisi membuka lowongan kerja. Kebijakan yang terus digenjot memaksimalkan pemasukan yang mudah-mudahan berbanding lurus dengan pelayanan.
Berjalan beriringan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Tutus Novita Dewi, bahkan telah menyiapkan tenaga penagih sebanyak tujuh orang. Bahkan yang lebih mengejutkan para penunggak siap-siap saja tak bisa membikin SIM dan paspor.
Maka, apabila ada seseorang yang ingin mengakses layanan publik, seperti memperpanjang SIM tapi masih menunggak iuran, sistem yang terintegrasi secara daring tidak bisa menerima permintaan tersebut.
Baca: Peringati Hari Bumi, Bupati Anang Syakhfiani Ajak ASN serta Perusahaan Tanggulangi Sampah Plastik
Baca: Penuhi Kebutuhan Air Bersih Pasien, Petugas RSUD Tanbu Berburu Sumber Air Baku
Baca: Enceng Gondok Ganggu Arus Kapal, Pelajar Kelas Jauh SMAN 1 Paminggir Diliburkan Sepekan
Wow. Sistem online yang benar-benar mempermudah para petinggi negara mendapatkan data dengan akurat. Lalu bagaimana dengan masyarakat? Merasa dipaksa atau malah dimudahkan?
Momen yang bagus ini bagi para wakil rakyat baru dilantik. Bisa memperjuangkan atau memuluskan penagihan BPJS atau lebih menjadi wakil rakyat yang betul-betul merakyat sesuai janji kampanye, dan ikut membenahi BPJS. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/tajuk-besar-new_20161014_224050.jpg)