Berita Tanahlaut

Digoyang Aksi Demo Lintas LSM Kabupaten Tanahlaut, Begini Penjelasan Manajemen PT Perembee

Aksi demonstrasi yang dilakukan Lintas LSM/OKP/Ormas Kabupaten Tanahlaut mendapat tanggapan klarifikasi dari pihak manajemen Parembee

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/Idda Royani
Garis polisi masih membentang di area pembangunan PCM di Saranghalang, Pelaihari 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Aksi demonstrasi yang dilakukan Lintas LSM/OKP/Ormas Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin kemarin, memunculkan reaksi manajemen PT Perintis Embee (Perembee).

Investor pengembang kawasan terpadu Pelaihari City Mall (PCM) itu menyatakan merasa perlu mengklarifikasi pernyataan demonstran (Lintas LSM Tala) yang meminta Perembee mengurus IMB dan membayar PBB pada bangunan Pelaihari City Mall (PCM) yang saat ini masih dalam pembangunan.

"Perlu diketahui IMB sudah kami urus, sejak Januari 2018 tapi sampai saat ini tidak pernah dievaluasi atau dikoreksi oleh Pemkab Tala," ucap H Mawardi, owner Perembee dalam rilisnya yang dikirim ke banjarmasinpost.co.id, Selasa (27/10/2020).

Mawardi menuturkan baru pada 16 September 2020 Bupati Tala H Sukamta menyampaikan kekurangan atas permohonen IMB yang diajukan yakni Amdal atau UKL/UPL.

Baca juga: Kapolda Diminta Bijaksana, Ditreskrimum Periksa Koordinator Wilayah BEM SEKA

Baca juga: Kumpulan 12 Bacaan Sholawat Nabi Amalkan di Rabiul Awal 1442 H, Maulid Nabi Muhammad 2020

Baca juga: Polda Kalteng Hentikan Penyidikan Laporan Dugaan Pemalsuan SIUP, Begini Tanggapan Kuasa Pelapor

"Jawaban itu pun ada setelah kami mengirim surat keberatan terkait penyegelan yang tidak sesuai prosedur dan permohonan IMB kami yang tidak pernah ditindaklanjuti oleh Pemkab Tala," sebutnya.

Setelah itu pada 21 September 2020, pihaknya langsung mengajukan perubahan UKL/UPL ke dinas terkait.

Namun hingga pertemuan dengan pihak Menkopolhukam, baru terungkap bahwa Dinas Lingkungan Hidup Tala belum menerima permohonan tersebut.

Hal itu sangat membingungkan pihaknya sebagai pihak (masyarakat) yang berharap mendapat pelayanan dari pemerintah daerah.

"Jangankan mendapat pelayanan khusus sesuai hak kami seperti yang dijanjikan dalam perjanjian kerjasama saat kami memberikan hibah 10 hektare tanah untuk RSUD Hadji Boejasin Pelaihari, mendapat pelayanan sesuai undang-undang administrasi dan Permendagri saja tidak kami dapatkan," ucap Mawardi.

Mawardi menyayangkan mengapa konflik tersebut terkesan terus dipelihara.

"Harusnya di hadapan pendemo kemarin Bupati menyampaikan keadaan sebenarnya bahwa kami telah mengajukan permohonan IMB dan saat ini sedang berproses," tandasnya.

Baca juga: Kumpulan 12 Bacaan Sholawat Nabi Amalkan di Rabiul Awal 1442 H, Maulid Nabi Muhammad 2020

Baca juga: Si Palui: Mancari Makan

Baca juga: Tajuk - Sekolah Tergantung Zona

Baca juga: Opini Publik - Sudah Siapkah (Kembali) Masuk Sekolah?

Hal itu juga agar tidak mencederai janji Pemkab Tala saat di hadapan pihak Menkopolhukam yang menyatakan akan menyelesaikan konflik secara baik.

Apalagi pembangunan PCM merupakan proyek padat karya yang kelak bisa menyerap lapangan kerja.

Proyek tersebut juga tidak merusak alam seperti pertambangan, tidak membabat hutan seperti perkebunan.

"Namun kenapa kok dipersulit dan konfliknya dipelihara. Ini proyek buat orang banyak, jika Tala maju tentu kebanggaan juga buat masyarakat dan prestasi bagi kepala daerahnya," sebut Mawardi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved