Berita Banjarbaru

Tim Satgas Covid-19 Kalsel Sebut Aturan Baru Hanya untuk Kegiatan 1.000 Orang

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kalsel HM Muslim sebut akan melaksanakan aturan pengetatan Kegiatan Berskala Besar untuk cegah peningkatan kasus Covid-19.

Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ROY
Vaksinasi di Polsek Pelaihari, Kota Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (17/6/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan mengikuti aturan baru yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Hal itu mengacu Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kalsel HM Muslim, Rabu (22/6/2022), mengatakan memang ada pengetatan kembali Protokol Kesehatan di situasi tertentu yakni dalam kegiatan yang melibatkan sekitar seribu orang.

"Itu yang kegiatan berskala besar yang mengundang lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu dan tempat, baik dalam skala nasional maupun internasional, itu kan, memang ada aturan baru dan kita mengikuti itu," ujarnya.

Meski begitu, ujar Muslim, aturan tersebut situasional dan kondisional.

Baca juga: Lagi-lagi Kerusakan di Jembatan Paringin Kalsel, Aspal Retak Ditutup Pelat Baja

Baca juga: Sidang Lanjutan Sengketa Pasar Batuah, Kuasa Hukum Warga dan Pemko Banjarmasin Serahkan Bukti Ini

Baca juga: Marak Pembalakan Liar, Dishut Kalsel Akan Lepaskan Hewan Buas di Tahura Sultan Adam

"Hanya saja beberapa pemeriksaan dan persyaratan dalam kegiatan besar, dan untuk Kalsel kegiatan berskala besar masih lama, sedangkan aturan ini untuk waktu sekarang," paparnya.

Terkait varian baru omicron BA.4 dan BA.5, menurut Muslim, hingga kini dari Dinkes Kalsel masih belum ada menyampaikan laporan adanya varian baru tersebut ke satgas Covid 19 Kalsel.

"Dari Dinkes belum ada laporan jika ada varian baru tersebut, jadi sampai sekarang masih belum ada," ujarnya.

Surat Edaran baru Satgas Covid-19 tentang prokes kegiatan berskala besar tersebut ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 21 Juni 2022.

Pelaku Kegiatan Berskala besar wajib menunjukkan status vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Atasi Banjir Rob, Pemko Banjarmasin Rencanakan Pasang Pintu Klep Air Otomatis

Baca juga: Sejumlah Jabatan Utama dan Posisi Kapolres Jajaran Polda Kalsel Bakal Diisi Pejabat Baru

Baca juga: Kebakaran di Sekumpul Kalsel 27 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal, Dinsos Beri Bantuan

Termasuk anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua, sedangkan usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga atau Booster.

Masyarakat yang belum menerima vaksinasi tidak diperkenankan untuk mengikuti kegiatan berskala besar. Masyarakat tersebut, yaitu anak usia di bawah enam tahun dan orang dengan penyakit komorbid.

Kegiatan berskala besar yang melibatkan pejabat setingkat menteri atau VVIP wajib menunjukkan hasil negatif PCR 2X24 jam sebelum kegiatan berlangsung.

Sementara itu, penyebaran Covid-19 di Kalsel kini berdasarkan data Dinkes dilaporkan ada 4 pasien dinyatakan sembuh dari Covid-19pada Rabu (22/6).

Data baru ini, membuat prosentase kesembuhan berada di angka 96,96 persen, atau total sebanyak 81.792 orang sudah sembuh dari Covid-19.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel HM Muslim yang juga Kadinkes Kalsel, saat jumpa pers melalui aplikasi  zoom meeting, Rabu (19/8/2020).
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Selatan, HM Muslim.  (Banjarmasinpost.co.id/nurholis huda)

Data juga menunjukkan, ada tambahan 6 kasus baru terdata dan menjadikan kasus Covid-19 aktif berada di angka 0,03 persen. Dari total 84.357 kasus yang terdata sejak Maret 2020, sebanyak 29 orang masih menjalani perawatan.

Sedangkan angka kematian hingga hari ini mencapai 3,01 persen, dengan total 2.536 orang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19 di Kalsel.

(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved