Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, PPS Saat Verifikasi Temukan Pemilih Menolak Beri Dukungan pada Bacalon DPD RI
Petugas PPS di Banjarbaru temukan beberapa pemilih ternyata tidak mendukung Bacalon DPD RI Pemilu 2024. Padahal nama warga tercantum sebagai pendukung
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Tahapan Pemilu 2024 saat ini terus berjalan. Sekarang yang sedang dilaksanakan KPU kabupaten kota adalah verifikasi faktual (Verfak) Bakal Calon (Bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Seperti halnya di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dikatakan Komisioner KPU Banjarbaru, Bakhrudin, bahwa Verfak syarat minimal pendukung Bacalon DPD dilaksanakan hingga 26 Maret 2023.
Dari hasil Verfak yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di lapangan, diungkapkan Bakhrudin, ada beberapa pemilih yang mengaku tidak mendukung Bacalon DPD RI.
Baca juga: Lansia di Banjarmasin Ditemukan Meninggal di Rumah, Sang Kakak Sebut Almarhum 5 Hari Tak Mau Makan
Baca juga: Eksekusi Terpidana Korupsi Puskesmas Haur Gading, Kejari HSU Masukan Perempuan Ini ke Lapas Amuntai
Baca juga: Sidang TPPU Mantan Bupati HST Abdul Latif, Saksi Pengusaha Setor Fee Proyek Rp 1,6 Miliar
"Ketika ditanya oleh PPS, memang ada yang masuk dalam data pendukung Bacalon DPD. Setelah diverifikasi ternyata bukan sebagai pendukung" katanya, Selasa (8/3/2023).
Mengenai jumlah pemilih yang menyatakan penolakan dukungan, Bakhrudin tidak menjelaskannya rinci. Begitu pula penolakan dukungan berasal dari Bacalon DPD siapa.
"Jumlahnya bervariasi, ada yang 700, ada yang 400, dan ada juga yang hanya sebanyak 40," ujarnya.
Selesai tahap pertama, cerfak kedua dilanjutkan pada 26 Maret sampai dengan 8 April 2023.
Baca juga: Jajaran Polres Tapin Amankan 6 Pelaku pada Operasi Jaran Intan, Ada Anak Dibawah Umur
Baca juga: Perampas Motor Bermandau Diburu Polisi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Begini Kronologisnya
Baca juga: Waspada STNK Palsu, Polres Balangan Kalsel Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Kendaraan
Berkaitan dengan pemilih yang menyatakan penolakan dukungan, disebut Bakhrudin pada Verfak selanjutnya data tersebut otomatis akan dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sampai saat ini masih ada 11 Bacalon DPD yang dilakukan verfak, sesudah ada satu Bacalon yang mengundurkan diri, yakni Hasnuryadi Sulaiman.
"Syarat minimal dukungan untuk bisa lolos Bacalon DPD minimal 2.000 suara, yang tersebar di tujuh kabupaten kota," jelasnya.
Pada verfak yang pertama, mulai 6 Februari lalu, secara geografis tidak menjadi kendala petugas di lapangan.
Baca juga: Abrasi di Muarakintap Tanahlaut Kian Ganas, Warga di Kawasan Pesisir Gundah
Baca juga: Narkoba di Banjarmasin - Simpan 41,33 Gram Sabu, Dua Lelaki Kini Meringkuk di Balik Jeruji Besi
Baca juga: Amankan Suzuki AVP dan Mio Temuan saat Operasi Jaran Intan, Polres Tapin Usut Mobil Bernopol Bali
Namun kendala lebih cenderung terhadap keberadaan warga di tempat tinggalnya, ketika hendak dilakukan Verfak.
"Secara geografis, seluruh wilayah terjangkau saja dan PPS lebih paham wilayahnya. Kendala hanya pada saat yang bersangkutan tidak bisa ditemui di rumah," terang Bakhrudin.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.