Oknum Polisi Aniaya ART di Gambut

Oknum Bripka JD Aniaya ART di Gambut Kabupaten Banjar Kalsel Akan Jalani Proses Disiplin dan Pidana

Oknum Bripka JD penganiaya ART, yakni Mawarniati, akan jalani penegakan disiplin di Polresta Banjarmasin, pidananya di Polres Banjar (Polsek Gambut).

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
Humas Polresta Banjarmasin untuk BPost
Oknum Bripka JD, pelaku penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangganya (ART) di Gambut, Kabupaten Banjar, masuk sel tahanan Polresta Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA –Penanganan oknum anggota Polsek Banjarmasin Timur, Bripka JD, terus berjalan atas kasus penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangganya (ART). 

"Polresta Banjarmasin sebagai ankumnya (penegakan disiplin)  dan pidananya di Polres Banjar (Polsek Gambut)," kata Kasubbid Provos Propam Polda Kalsel, Kompol Fihim, atas penanganan terhadap oknum tersebut, Sabtu (6/5/2023). 

Sedangkan Kepala Polsek Gambut Iptu Ruspandi tidak merespons saat dinyakan mengenai kelanjutan pidana terhadap oknum itu.

Baca juga: Tegaskan Oknum Penganiaya ART Masuk Sel, Kapolresta : Saya Tak Akan Intervensi Polsek Gambut

Baca juga: Istri Oknum Polisi Penganiaya ART di Gambut Banjar Sempat Datangi Korban, Sampaikan Permintaan Maaf

Baca juga: BREAKING NEWS - ART di Gambut Kabupaten Banjar Dianiaya Majikan, Korban Sebut Pelaku Oknum Polisi

Namun dimungkinkan sanksi sudah menanti Bripka JD.

Itu setelah menganiaya ART-nya, yakni Mawarniati (62), di rumah oknum polisi ini di Jalan A Yani Km14, Kecamatan Gambut, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel, Senin (1/5) siang.

Sebelumnya, Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi telah menegaskan bahwa oknum itu akan diproses secara etik dan juga pidana.

Baca juga: Bangkui Gigit Warga hingga Terluka Parah, Masyarakat Nes 17 Rumintin Kabupaten Tapin Resah

Baca juga: Pria 33 Tahun di Banjarbaru Ditemukan Meninggal dengan Leher Terjerat Tali, Begini Penjelasan Polisi

Baca juga: Geger Pria 33 Tahun di Banjarbaru Akhiri Hidup, Keluarga Sebut Kepribadian Almarhum Tertutup

Menurutnya, tak ada toleransi bagi oknum anggota yang bermasalah. 

“Diproses, baik disiplin maupun etik. Tak ada toleransi. Meski pun berdamai, proses pidana tetap berjalan,” tegasnya di sela kegiatan Apel Gabungan Karhutla di Kota Banjarbaru beberapa waktu sebelumnya . 

Tindakan disiplin yang sudah diterapkan terhadap Bripka JD adalah menempatkannya di tempat khusus. “Itu setara dengan ditahan,” tambahnya.

Baca juga: Kedapatan Mencuri Besi, Pemulung ini Diamankan ke Polsek Banjarmasin Utara

Baca juga: Batas Akhir Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang hingga 12 Mei, Ini Tanggal Berangkat Kloter Pertama

Baca juga: Masa Pelunasan Biaya Perjalanan Haji 2023 Diperpanjang, 349 Orang di Kalsel Belum Lunas

Namun, Irjen Pol Andi belum bisa memastikan sanksi terhadap oknum. Sebab perlu dilihat hasil putusan pidananya. “Kita lihat nanti pidananya. Kalau etik itu ikut pidana,” pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved