Kriminalitas Tabalong

Diduga Peras Pemilik Warung, Dua Warga Lasung Batu Diamankan Polres Tabalong Kalsel

Dua orang di bawah pengaruh alkohol peras pemilik warung di Mabuun ditangkap petugas Polres Tabalong, Kalsel, motor, celurit dan Rp 20 ribu disita.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Alpri Widianjono
POLRES TABALONG
Pelaku pemerasan, AM (26) dan HH (22), kini diamankan di Polres Tabalong di Kota Tanjung, Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (13/5/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Diduga dalam pengaruh alkohol, dua warga Desa Lasung Batu, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan diamankan jajaran Polres Tabalong, Kalimantan Selatan.

Itu terjadi saat kedua pelaku tersebut berada di wilayah Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel). 

Diterangkan Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, kedua orang itu dilaporkan oleh masyarakat telah melakukan tindakan pemerasan.

Baca juga: Dua Residivis Kasus Narkoba Dibekuk Polisi di Tanjung Selatan Kabupaten Tabalong

Baca juga: Banjir Surut, Petani di Jejangkit Pasar Kabupaten Batola Kalsel Siapkan Tanam Padi di Lahannya

Mereka adalah AM (26) dan HH (22) yang diamankan terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan kepemilikan senjata tajam.

Keduanya mendatangi WR (25), pemilik warung di Kelurahan Mabuun dan meminta Rp 10 ribu.

Kemudian, korban memberi Rp 5 ribu.

"Setelah diberi uang, kedua pelaku kemudian meninggalkan warung tersebut. Lalu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Tabalong," kata Iptu Sutargo, Sabtu (13/5/2023).

Baca juga: Buruh Bawa 8 Paket Sabu dan Uang Rp 1,2 Juta Ditangkap Polisi di Kelayan Dalam Kota Banjarmasin

Baca juga: Atap Tribun dan Ruko Terbang hingga Mengenai Motor, Mobil dan Rumah di Paringin Kabupaten Balangan

Polisi kemudian merespon laporan dugaan Kasus Pemerasan tersebut dan mendatangi tempat kejadian.

Lantas, kedua pelaku yang berada di lokasi tersebut diperiksa.

Petugas menemukan celurit di bawah jok sepeda motor yang diakui adalah milik pelaku AM.

Baca juga: Bahas Dugaan Pelanggaran HAM, Kemenkumham Kalsel Duduk Bersama Gelar Rapat Yankomas

Serta, ada pula sejumlah uang tunai. 

Baik AM maupun HH telah mengakui tindakan pemerasan yang dilakukan.

Selanjutnya, mereka harus berurusan dengan hukum di Polres Tabalong. 

Baca juga: Ditreskrimsus Sosialisasikan Penanganan Karhutla kepada Pengusaha Sawit di Kalsel

Baca juga: Jelang Akhir Pendaftaran Bacaleg, RSD Idaman Banjarbaru Catat 600 Orang Jalani Tes Kesehatan Jiwa

Barang bukti yang diamankan berupa sebilah senjata tajam jenis celurit dan uang tunai Rp 20 ribu.

(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved