Korupsi di Kalsel

Korupsi Dana BOS di SMAN 1 Jorong Kalsel, Tuntutan Penjara pada Yana Mulyana Selama 21 Bulan

Tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan dan denda Rp 100 juta terhadap terdakwa perkara dana BOS SMAN 1 Jorong, Tala, Kalsle, Yana Mulyana.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Sidang lanjutan dugaan korupsi dana BOS SMAN 1 Jorong dengan terdakwa Yana Mulyana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (30/8/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Jorong, Kabupaten Tanah Laut (Tala), yakni Yana Mulyana, terancam dibui selama 1 tahun 9 bulan atau total 21 bulkan.

Pasal Yana dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (30/8/2023).

Sidang yang dipimpin Jamser Simanjuntak selaku Ketua Majelis Hakim beragendakan mendengarkan tuntutan dari JPU.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Merah Kabupaten Balangan, Mantan Kades Syamsuni Mengaku Menyesal

Baca juga: Plafon Kelas Runtuh di SMPN 3 Batibati Kabupaten Tala Kalsel, Dua Korban Mulai Masuk Sekolah

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan, dikurangi masa tahanan. Dan,  pidana denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan penjara selama 6 bulan," ujar JPU, Kevin Ryana.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti senilai kerugian negara yang muncul dalam perkara ini, yakni sebesar Rp 45 juta.

Jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti. 

Baca juga: Truk Timpa Mobil hingga Remuk di Jalan Alternatif Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel

Baca juga: Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar Laporkan Seorang Oknum Anggotanya ke Polres Banjar

Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 10 bulan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, yakni Arbain, menerangkan akan menyiapkan nota pembelaan secara tertulis.

"Kami akan menyiapkan nota pembelaan secara tertulis selama satu minggu," ujar Arbain kepada Majelis Hakim.

Baca juga: Hukuman Seumur Hidup, Ancaman Pidana Terhadap Pengedar 3,7 Kg Sabu di Kota Banjarbaru Kalsel

Baca juga: Kasus Sabu 3,7 Kg, Residivis Sedang Dirawat di Rumah Sakit Didatangi Petugas Polres Banjarbaru

Oleh Majelis Hakim, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari penasehat hukum terdakwa Yana.

Diketahui, Yana duduk di kursi pesakitan dalam perkara ini, terkait pengadaan barang di SMAN 1 Jorong pada 2021.

Saat itu SMAN 1 Jorong memesan sejumlah barang, seperti proyektor, sound system, buku hingga komputer PC.

Baca juga: Sabu 3,7 Kg Disita Polres Banjarbaru Kalsel, Begini Modus Pelaku Simpan Barang Haram

Baca juga: BREAKING NEWS : Tangkap Tiga Pelaku Peredaran Gelap Narkoba, Polres Banjarbaru Sita 3,7 Kg Sabu

Namun dari sekitar 9 item barang yang dipesan, ternyata ada satu barang pesanan yang datang justru tidak sesuai, yakni komputer PC yang dipesan namun yang datang berupa notebook.

Harga PC yang dipesan pihak sekolah dari terdakwa senilai Rp 5 juta per unit, sehingga jika ditotalkan 5 buah PC nilainya sebesar Rp 45 juta.

Total kerugian negara yang muncul dalam kasus korupsi dana BOS di SMAN 1 Jorong Pelaihari, berdasarkan hasil audit Inspektorat, sebesar Rp 291 juta.

Baca juga: Portal di Jembatan Paringin Kabupaten Balangan Dibuat Berlapis dan Lebih Kuat

Baca juga: BREAKING NEWS : Jembatan Paringin Kabupaten Balangan Kembali Diportal, Pemasangan Dikawal Polisi

Sebagian besar uang itu dinikmati oleh Haryadi. Sedangkan Haryadi  merupakan mantan Kepala SMAN 1 Jorong dan sudah lebih dahulu divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved