Public Service

KTP Hilang atau Rusak Tak Perlu Risau, Disdukcapil Tala Siap Cetak Baru dengan Syarat Ini

Pelayanan pengurusan kartu tanda penduduk elektronik (KTP El) yang hilang juga sangat mudah. Cukup bawa surat keterangan kehilangan kepolisian

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani
SUASANA pelayanan di kantor Dinas Dukcapil Tanahlaut, Rabu (8/11/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pelayanan publik terus berupaya diperkuat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), melalui beragam inovasi dan kemudahan pengurusan administrasi kependudukan.

Selain menggulirkan jam pelayanan secara all out tanpa jam istirahat sejak pagi hingga sore, pelayanan pengurusan kartu tanda penduduk elektronik (KTP El) yang hilang juga dipermudah.

Bagaimana cara dan syaratnya? "Kalau KTP El hilang, syaratnya cukup membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian," jelas Bambang Adi Wijaya, kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Dukcapil Tala, Rabu (8/11/2023).

Selanjutnya, lanjut Bambang, pihaknya akan memproses saat itu juga. Jika blangko KTP el-nya tidak dalam keadaan kosong, maka hari itu juga akan dicetak.

Baca juga: Prosedur Pengurusan KTP-El di Tanahlaut, Perekaman Cukup di Kecamatan

Baca juga: Warga Kabupaten Tanah Bumbu, Bikin KTP Cukup di Desa Tanpa Harus ke Kantor Disdukcapil Tanbu

Sedangkan terhadap KTP el yang mengalami kerusakan seperti sebagian tulisan atau foto buram atau patah/retak, jelasnya, maka warga yang bersangkutan cukup membawa KTP El yang rusak tersebut.

Bambang mengatakan terhadap kerusakan KTP El dan yang hilang, maka masyarakat mesti datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil Tala di sebelah Stadion Pertasi Kencana di kawasan Jalan A Syairani, Pelaihari.

Pasalnya, pelayanan di kantor kecamatan hanya sebatas pada tahap perekaman. Hal ini dikarenakan di kantor kecamatan belum tersedia peralatan pencetak KTP El. (Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved