Berita HSU

Dieksekusi ke Lapas Amuntai karena Pidana Pemilu, Oknum Kades di HSU Diberhentikan Sementara

DPMD Kabupaten HSU memberhentikan sementaraoknum Kades Bajawit, A, yang kini jalani hukuman di Lapas Kelas IIB Amuntai akibat

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Bawaslu HSU untuk BPost
Suasana saat dilakukannya reka adegan saat kasus tindak pidana pemilu oknum kades Bajawit mulai ditangani Sentra Gakkumdu Bawaslu HSU beberapa waktu lalu . 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Tindakan diambil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), terhadap oknum Kades Bajawit, A, yang kini jalani hukuman di Lapas Kelas IIB Amuntai.

Oknum kades ini jalani hukuman setelah dieksekusi JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU karena terbukti bersalah lakukan tindak pidana Pemilu dan dihukum penjara 4 bulan, denda Rp5 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Dengan telah dilakukannya penahanan ini, maka DPMD Kabupaten HSU mengambil sikap untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap A sebagai Kades Bajawit.

"Saat ini yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai kades," kata Kepala DPMD Kabupaten HSU, Rijali Hadi, yang d konfirmasi, Senin (6/5/2024) siang.

Baca juga: Banding Ditolak, Oknum Kades di HSU Tersangkut Tindak Pidana Pemilu Kini Ditahan di Lapas Amuntai

Baca juga: Ungkap Judi Togel di Kawasan Terminal Pasirmas, Satreskrim Polres HSU Bekuk Dua Pelaku

Kemudian agar sistem pemerintahan di Desa Bajawit tetap berjalan maka sekretaris desa (sekdes) ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala desa.

Pemberhentian sementara dilakukan dikarenakan yang bersangkutan saat ini jalani hukuman di dalam lapas, sehingga tidak bisa melaksanakan tugasnya sebagai kades.

"Untuk itu guna kelancaran pemerintahan di desa perlu ditunjuk Plt kades," katanya.

Rijali juga menjelaskan yang bersangkutan tidak dicopot dari jabatannya sebagai kades karena mengacu pada aturan yang berlaku.

Tepatnya dalam Pasal 8 ayat 2 huruf g Permendagri No66 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa.

Dimana dalam aturan itu disebutkan yang bisa dicopot apabila dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Diketahui, tindak pindak pemilu ini terjadi sebuah Pos Kamling yang beralamat di Desa Bajawit RT01 Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU, Rabu 7 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita.

Baca juga: Update Kondisi Rumah Acil Jouleha di HSU, Usai Viral Rumah Dibongkar Tanah Dikeruk Dengan Alat Berat

Dimana dari temuan Bawaslu HSU, melalui seorang anggota PKD, saat sedang ada kegiatan Posyandu Lansia yang dihadiri sekitar 10 orang, oknum kades ini mengajak untuk memilih seorang calon DPR RI dan DPRD Kalsel dari satu parpol yang sama.

Saat itu, oknum kades ini juga memegang dua buah kartu yang masing-masing bergambar caleg kedua orang tersebut, terdapat nomor urut, nama partai dan terdapat tulisan coblos.

Aksi oknum kades ini juga terekam video dengan durasi 02 menit 40 detik dan sempat ramai karena beredar melalui media sosial (medsos).

(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved