Berita Nasional

Agen Bus Takut Ditagih Royalti Pilih Tak Setel Musik, Sepakat Tidak Putar Lagu: Repot Disuruh Bayar

Perusahaan Otobus (PO) kini turut berimbas polemik royalti musik yang masih menjadi sorotan publik hingga saat ini.

|
Editor: Mariana
iStockphoto/zozzzzo
ROYALTI MUSIK - Ilustrasi bus. Agen bus berhenti memutar lagu karena takut mendadak ditagih royalti, Selasa (19/8/2025). 

Namun sejatinya perangkat pemutar musik ini tidak terlalu penting selama perjalanan.

Keberadaannya sekedar pelengkap dan tidak pernah ada kewajiban kru bus untuk memutar musik sepanjang perjalanan.

“Musik itu bukan kebutuhan, hanya pelengkap saja. Sekedar umumnya bus ada pemutar musiknya,” katanya.

Sebagai ganti musik, PO Harapan Jaya akan mengganti dengan konten-konten internal milik perusahaan.

Selama ini PO Harapan Jaya punya chanel Youtube untuk sarana penyampaian informasi.

Selain itu PO Harapan Jaya juga punya akun TikTok yang cukup informatif dengan konten-konten videonya.

“Pada akhirnya akan kami manfaatkan untuk sarana promosi dari pada untuk memutar musik. Itu solusi terbaik kami,” tegasnya.

Salah satu calon penumpang bus, Jatmiko (30) mengaku pemutaran musik dalam bus sebenarnya tidak diperlukan.

Bahkan sering kali musik yang diputar malah mengganggu kenyamanan selama perjalanan.

Apalagi setiap orang biasanya memutar musik di Ponsel masing-masing.

“Yang diputar paling banyak itu koplo, padahal tidak semua suka koplo. Selain itu kadang musiknya terlalu keras, jadi malah tidak nyaman,” katanya.

Terkait larangan memutar musik di dalam bus, Jatmiko menilai tidak akan menurunkan kualitas pelayanan PO.

Menurutnya, hal yang lebih penting adalah sikap ramah awak bus, tidak ugal-ugalan dan kenyamanan kendaraan. (David Yohanes)

Royalti Musik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, hingga hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, mengatakan aturan ini tetap berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan musik digital seperti Spotify, YouTube Premium atau Apple Music.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved