Berita Nasional
Agen Bus Takut Ditagih Royalti Pilih Tak Setel Musik, Sepakat Tidak Putar Lagu: Repot Disuruh Bayar
Perusahaan Otobus (PO) kini turut berimbas polemik royalti musik yang masih menjadi sorotan publik hingga saat ini.
|
Editor:
Mariana
iStockphoto/zozzzzo
ROYALTI MUSIK - Ilustrasi bus. Agen bus berhenti memutar lagu karena takut mendadak ditagih royalti, Selasa (19/8/2025).
"Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah," kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Berita Terkait: #Berita Nasional
| Pelaku Pembuang Bayi Dalam Kantong Kresek di Muba, Ternyata Seorang Perempuan Pekerja Karaoke |
|
|---|
| Pekerja Sawit di Air Sugihan OKI Tewas Ditikam Rekan Kerja, Pelaku Kesal Ditagih Utang Rokok |
|
|---|
| Bekuk Seorang Pria, Satnarkoba Polresta Bandung Amankan Barang Bukti Ganja 10,4 Kilogram |
|
|---|
| Hakim MK Tunjukkan Ijazah, Arsul Minta Wartawan Tidak Memfoto |
|
|---|
| Gelombang Tinggi, Tim Sar Ekstra Hati-Hati Melakukan Pencarian 2 Pemancing Yang Hilang di Sukabumi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Agen-bus-berhenti-memutar-lagu-ka.jpg)