Berita Nasional

Agen Bus Takut Ditagih Royalti Pilih Tak Setel Musik, Sepakat Tidak Putar Lagu: Repot Disuruh Bayar

Perusahaan Otobus (PO) kini turut berimbas polemik royalti musik yang masih menjadi sorotan publik hingga saat ini.

|
Editor: Mariana
iStockphoto/zozzzzo
ROYALTI MUSIK - Ilustrasi bus. Agen bus berhenti memutar lagu karena takut mendadak ditagih royalti, Selasa (19/8/2025). 

"Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah," kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).

Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved