Berita HSU

Didukung Kejari HSU, Produk Albumin BUMDes Kayuh Baimbai Kecamatan Paminggir Kantongi Izin Edar BPOM

Didukung Kejari HSU, produk albumin Bumdes Kayuh Baimbai di Kecamatan Paminggir mengantongi ijin edar dari BPOM RI

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Hari Widodo
Kejari HSU untuk BPost
IJIN EDAR- Albumin produk BUMDes Kayuh Baimbai kecamatan Paminggir kini telah mendapatkan ijin edar dari BPOM setelah mendapat pendampingan dari Kejari HSU. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Kayuh Baimbai merupakan gabungan dari empat desa di Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yaitu Desa Pal Batu, Desa Bararawa, Desa Tampakang dan Desa Sungai Namang 

Empat desa ini bekerjasama dengan Badan Restorasi Gambut dan Mangrov (BRGM) untuk memproduksi Ikan hasil tangkapan para nelayan setempat menjadi Albumin. 

Dengan bantuan Kejaksaan Negeri HSU akhirnya produk Albumin BUMDes Kayuh Baimbai kini telah mengantongi ijin edar dari BPOM. Ijin tersebut, telah diserahkan oleh Kepala BPOM RI di Kantor Gubernur Kalsel.

Plt Camat Paminggir Ahmad Yani bersama rombongan menemui langsung Kepala Kejari HSU Albertinus P Napitupulu untuk mengucapkan terimakasih atas bantuan dan dukungan yang diberikan. 

“Pendampingan hukum yang diberikan Kejari HSU secara profesional dalam pengurusan izin Edar BPOM sangat membantu dan memudahkan BUMDes,  selain memberikan kepastian hukum juga membantu perluasan produk albumin bagi masyarakat,” ujar Akhmad Yani, Rabu (19/11/2025). 

Baca juga: BPAT Mandiangin Kalsel Kembangkan Cairan Ekstrak Ikan Gabus dan Kapsul Albumin

Akhmad Yani menambahkan dirinya berharap kerjasama ini terus dijalankan agar seluruh BUDes di HSU mampu berkembang secara legal. 

Kepala Kejari HSU  Albertinus P Napitupulu juga menyampaikan rasa bangga terhadap BUMDes Kayuh Baimbai yang telah mampu memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk izin edar BPOM.

“Ini menjadi salah satu prestasi bahwa BUMDes bisa menjalankan usaha secara serius dan memiliki legalitas hukum dalam peredarannya, kami berharap bisa menjadi contoh untuk BUMDes lainnya,” ujarnya. 

Diketahui, BUMDes Kayuh Baimbai didirikan sejak tahun 2021, empat desa melakukan penyertaan modal masing masing Rp 50 juta, dan kini telah memiliki rumah produksi di Desa Pal Batu.

Untuk peningkatan kualitas albumin, dari BUMDes mendaftarkan usaha tersebut ke BPOM. 

Baca juga: Buka Lapak di Bahu Jalan dan Lingkungan Sekolah, Pedagang di HSU Didatangi Satpol PP

Sebelumnya anggota BUMDes telah mendapatkan pelatihan untuk memproduksi albumin, albumin sendiri merupakan ekstrak ikan gabus atau haruan yang didapat dari nelayan.

 Produksi ini membantu warga meningkatkan nilai jual dari hasil tangkapan ikan. Berdampak pula untuk kemajuan perekonomian anggota dan warga secara luas. (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved