Berita Viral

Pria Ini Telantarkan Istri Hamil Hingga Meninggal Dunia, Saat Sakit Tetap Memaksa Berhubungan Badan

Terdakwa kasus penelantar istri hingga meninggal dituntut hukuman mati oleh jaksa. Tapi hakim memvonisnya tiga bulan penjara

Sripoku.com
PENELANTAR ISTRI - Wahyu Saputra saat diamankan kepolisian atas kasus menelantarkan istri hingga meninggal. Dia akhinya hanya divonis hakim tiga bulan penjara, meski jaksa menuntut hukuman mati, Kamis (20/11/2025). 

“Namun dalam kasus ini, lingkungan dan pemerintah pun tampak tidak berperan," bunyi petikan vonis yang dibacakan hakim.

JPU Kejari Palembang langsung menyatakan banding, karena menilai putusan hakim terlalu ringan bagi perbuatan yang mereka anggap keji dan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Eka Sulastri dan Azriyanti kuasa hukum terdakwa menyampaikan sependapat dengan vonis hakim, dikarenakan ekonomi terdakwa turut memperparah kondisi korban.

"Dalam pembelaan kami menyampaikan ini disebabkan kelalaian terdakwa. Pendapat majelis hakim kami juga sepakat, karena seharusnya pemerintah setempat tahu kondisi ekonomi warganya, terdakwa ini kan kerjanya cuma tukang pijat bekam," tuturnya.

(Sripoku.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved