Berita HSU

Panwaslucam se HSU Dibekali Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Logistik Pemilu 2024

Seluruh Panwaslucam di Kabupaten Hulu Sungai Utara , diberikan pembekalan terkait pengelolaan barang dugaan pelanggaran Logistik Pemilu 2024.

Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
Bawaslu HSU Untuk BPost-
Panwaslucam se HSU Dibekali Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Logistik Pemilu 2024, Kamis (14_12_2023) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI- Setelah sebelumnya dibekali kemampuan penanganan pelanggaran logistik pemilu, kali ini seluruh Panwaslucam di Kabupaten Hulu Sungai Utara , diberikan pembekalan terkait pengelolaan barang dugaan pelanggaran Logistik Pemilu 2024.

Dalam pembekalan yang dilaksanakan, Kamis (14/12/2023) di Hotel Lambung Mangkurat Amuntai ini, Bawaslu HSU yang memfasilitasi kegiatan menghadirkan akademisi dan kepolisian sebagai pemateri.

Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu HSU, Syardani, untuk mencegah pelanggaran terkait pengelolaan logistik Pemilu, pihaknya melakukan pengawasam secara melekat.

"Misalnya saat proses pelipatan surat suara, pembuatan surat suara ke dalam peti maupun pendistribusian," katanya.

Baca juga: Edarkan Sabu Pemain Bola Tanahlaut Ini Dibekuk, 1,5 Ons Sabu Disembunyikan di Tempat Sampah

Baca juga: Alami Benturan Akibat Kecelakaan, Dokter Spesialis Ortopedi RSHHD Kandangan: Jangan Keburu Diurut 

Selama proses penyaluran logistik Pemilu, pihak Bawaslu melalui pengawas kecamatan dan desa akan terus melakukan pengawalan melekat dari kabupaten hingga ke desa dan TPS.

“Yang lebih penting agar pengawas selalu memantau dan mengawasi terkait surat suara tersebut,” pesannya

Sementara itu, narasumber dari akademisi hukum, Akhmad Fikri Hadin, dalam materinya menyampaikan bagaimana strategi dan tantangan pengawasan tahapan logistik Pemilu 2024 

"Tahapan pendistribusian logistik Pemilu yang sedang berlangsung menjadi salah satu tahapan krusial yang menjadi fokus pengawasan jajaran pengawas pemilu," katanya.

Potensi kerawanan yang muncul pada  tahapan logistik, misalnya, tidak tepat jumlah, tidak tepat jenis, bentuk, ukuran dan spesifikasi, tidak tepat kualitas dan tidak tepat waktu serta tidak tepat tujuan.

Sedangkan KBO Satreskrim Polres HSU, Ipda Mayar, dalam paparannya menjelaskan lebih ke tahapan prosea penyelidikan dan barang bukti.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved