Korupsi di Kalsel

Sidang Perkara Pemotongan Biaya Hidup Penerima KIP di UNU Kalsel, Saksi Ungkap Modusnya

Mntan Wakil Rektor Universitas NU (UNU) Kalsel, H Rifatul Hidayat, diduga korupsi biaya penerima KIP, mninta mahasiswa bersedia uangnya dipotong.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Sidang dugaan korupsi yang dilakukan mantan Wakil Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kalimantan Selatan, H Rifatul Hidayat, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (8/3/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang dugaan korupsi pemotongan biaya hidup mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Universitas Nahdlatul Ulama (NU) Kalimantan Selatan (Kalsel), bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (8/3/2023) .

Sedangkan terdakwa dalam perkara ini adalah H Rifatul Hidayat yang merupakan mantan Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas NU.

Sidang pada hari ini menghadirkan sejumlah saksi, dimana di antaranya mengaku diperintahkan oleh terdakwa melakukan pemotongan.

"Kami hanya menuruti instruksi terdakwa sebagai pimpinan yang katanya berdasarkan rapat pimpinan kampus ada keputusan pemotongan biaya KIP," ujar Kabag Akademik UNU, Deska, kepada majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak, SH.

Dijelaskannya juga, usai diajukan ke Kementerian Pendidikan dan disetujui, dana biaya KIP kemudian di transfer ke masing-masing mahasiswa melalui rekening bank mandiri yang dibukakan oleh pihak kampus. 

Baca juga: Sidang TPPU Mantan Bupati HST Abdul Latif, Saksi Pengusaha Setor Fee Proyek Rp 1,6 Miliar

Baca juga: Eksekusi Terpidana Korupsi Puskesmas Haur Gading, Kejari HSU Masukan Perempuan Ini ke Lapas Amuntai

Baca juga: Perampas Motor Bermandau Diburu Polisi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Begini Kronologisnya

"Setiap mahasiswa mendapat dana sebesar Rp 4,2 juta, dengan penerima sebanyak 294 orang," jelas saksi.

Setelah dana masuk, lanjutnya oleh terdakwa dirinya diminta untuk membuat surat ke bank untuk dilakukan pemotongan langsung masing-masing persemester dipotong Rp 2,4 juta.  

Tak hanya itu, bagi mahasiswa yang tidak aktif pemotongan langsung dilakukan melalui ATM yang PIN-nya dibuat sama oleh terdakwa, diambil langsung oleh saksi dan dua pegawai bagian akademik.

Ditanya ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak, berapa jumlah yang terkumpul dan apakah digunakaan untuk kepentingan kampus? Saksi mengatakan tidak tahu. 

"Yang pasti oleh terdakwa saya pernah diminta untuk mengambil uang ke bank sebanyak 5 kali,  berkisar antara  Rp 200 juta hingga Rp 600 juta. Untuk apa duit tersebut, saya tidak tahu," bebernya.

Baca juga: Pelaku Penggelapan Mobil Dihadirkan dalam Ekspose Hasil Operasi Jaran Intan 2023 Polda Kalsel

Baca juga: Jajaran Polres Tapin Amankan 6 Pelaku pada Operasi Jaran Intan, Ada Anak Dibawah Umur

Cek pengambilan duit sempat disorot jaksa yang dikomandoi Harwanto SH. Pasalnya ternyata tandatangan rektor oleh terdakwa hanya menggunakan scan. Termasuk saat pengambil uang Rp 1 miliar, tandatangan rektor di cek juga hanya scan. 

"Saya sempat tanyakan kepada bapak (terdakwa). Saat itu beliau menjawab nanti dia yang akan minta izin," ujar saksi lainnya, Nanda, juga bagian dari akademik.

Sebelumnya, salah satu saksi mahasiswa UNU,  yakni Mahrita  mengaku diminta terdakwa  membuat pernyataan mau dipotong.

"Kami  diminta untuk membuat surat pernyataan, dana KIP dipotong atas kemauan sendiri," ujar Mahrita pada saat jadi saksi minggu lalu

Melihat fakta di persidangan, menurut salah satu JPU, Wahyu Setio, maka bisa dikatakan kalau terdakwa telah melakukan beberapa cara untuk mendapatkan uang dari hasil pemotongan dana KIP.

Baca juga: Lansia  di Banjarmasin Ditemukan Meninggal di Rumah, Sang Kakak Sebut Almarhum 5 Hari Tak Mau Makan

Baca juga: Waspada STNK Palsu, Polres Balangan Kalsel Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Kendaraan

Baca juga: Narkoba di Banjarmasin - Simpan 41,33 Gram Sabu, Dua Lelaki Kini Meringkuk di Balik Jeruji Besi

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved