Demo UU Cipta Kerja di Banjarmasin

Demo di Gedung DPRD Kalsel, Serikat Buruh Sawit Usulkan Perda Khusus

Perwakilan Serikat Buruh Sawit Kalsel mengusulkan ada Perda khusus yang mengatur hak dan kewajiban pekerja perkebunan kelapa sawit.

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD SYAIFUL RIKI
Perwakilan Serikat Buruh Sawit Kalsel, Supiannoor, saat menyampaikan usulan agar ada Perda khusus yang mengatur hak dan kewajiban pekerja perkebunan kelapa sawit saat audiensi dengan anggota DPRD Kalimantan Selatan, dalam unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja di Kota Banjarmasin, Rabu (21/6/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Serikat Buruh Sawit Kalimantan Selatan meminta agar ada regulasi khusus yang mengatur hak dan kewajiban pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit.

Usulan tersebut mencuat saat Unjuk Rasa Buruh di Kalsel dalam Demo UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kasel di Kota Banjarmasin, Rabu (21/6/2023).

Perwakilan Serikat Buruh Sawit Kalsel, Supiannoor, menilai regulasi khusus melalui Peraturan Daerah (Perda) tersebut penting.

Baca juga: BREAKING NEWS Kawal Sidang Lanjutan Uji Formil UU Cipta Kerja, Buruh di Kalsel Gelar Unjuk Rasa

Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Semangati Peserta UKW Angkatan XVII yang Digelar PWI

Baca juga: Demo Jalan Satui di Istana

Sebab, menurutnya, pekerja perkebunan kelapa sawit berbeda dengan buruh manufaktur.

“Dari segi cara, kondisi, risiko hingga waktu kerjanya,” ucapnya.

Dia membandingkan dengan kaum buruh sektor pertambangan dan migas yang ada regulasi khusus melalui undang-undang.

Baca juga: Korban Tewas di Air Terjun Haratai Loksado Kabupaten HSS Dievakuasi ke Puskesmas Pakai Sepeda Motor

Baca juga: Korban Tewas di Air Terjun Haratai Losakado Kabupaten HSS Kalsel Merupakan Seorang Santri

Baca juga: BREAKING NEWS Wisatawan Asal Kapuas Tewas Tenggelam di Air Terjun Haratai Loksado Kabupaten HSS

“Lalu, kenapa buruh sawit tidak bisa,” tukas Supiannoor.

Dia mengaku sudah mempersiapkan draft usulan rancangan Perda khusus yang mengatur hak dan kewajiban buruh sawit.

Salah satu poin utama yang menjadi fokus buruh sawit terkait status kerja.

Baca juga: Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM, Ini Tanggapan Lembaga Kursus di Kalimantan Selatan

Baca juga: Sekolah Rakyat di Kalimantan Selatan Tawarkan Pembelajaran Kekinian, Belajar Gratis di Taman

Baca juga: Divonis 4 Tahun, Dokter Gadungan di Tapin Ajukan Banding

Menurutnya, masih banyak pekerja sawit di Kalsel yang berstatus tenaga kontrak.

“Kami harapkan status seluruh buruh sawit itu harus tetap, karena berpengaruh terhadap kesejahteraan mereka,” pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved