Demo UU Cipta Kerja di Banjarmasin
Serikat Buruh Ungkap Banyak Pekerja Kalsel Tak Terdaftar di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Ketua FSPMI Kalimantan Selatan, Yoeyoen Indharto, ungkapkan kepada DPRD Kalsel bahwa banyak anggotanya tidak dimasukkan perusahaan ke BPJS Kesehatan.
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalimantan Selatan, Yoeyoen Indharto, mengungkap, banyak anggotanya yang tak didaftarkan perusahaan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Hal itu diungkap Yoeyoen saat Unjuk Rasa Buruh di Kalsel Demo UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Kalsel, Rabu (21/6/2023).
“Jika anggota kami saja banyak yang tak diikutsertakan, kemungkinan besar lebih banyak lagi dari pekerja yang tak masuk serikat,” ucapnya kepada anggota dewan di dalam gedung DPRD di Kota Banjarmasin.
Baca juga: Jawab Keluhan Buruh, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Siap Usulkan Revisi Perda Ketenagakerjaan
Baca juga: Demo di Gedung DPRD Kalsel, Serikat Buruh Sawit Usulkan Perda Khusus
Baca juga: BREAKING NEWS Kawal Sidang Lanjutan Uji Formil UU Cipta Kerja, Buruh di Kalsel Gelar Unjuk Rasa
Menurut Yoeyoen, kondisi tersebut tak selaras dengan laporan perusahaan ke program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Sepertinya ada kebohongan laporan dari perusahaan. Ada perusahaan yang hanya separuh mendaftarkan, ada yang sebagian program, bahkan ada yang tidak diikutsertakan sama sekali,” pungkasnya.
Sebelumnya, puluhan buruh menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kalsel.
Baca juga: Kadisporapar HSS Turut Berbelasungkawa, Imbau Wisatawan Taati Aturan Saat Berwisata Air di Loksado
Baca juga: Sempat Foto dengan Uwa Uwa, Ini Kronologis Warga Kapuas Tenggelam di Air Terjun Haratai Kalsel
Baca juga: Korban Tewas di Air Terjun Haratai Loksado Kabupaten HSS Dievakuasi ke Puskesmas Pakai Sepeda Motor
Mereka yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Banua masih menyuarakan tuntutan terkait penolakan Omnibus Law.
Kaum buruh menuntut agar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja itu dicabut.
Selain itu, serikat buruh di Kalsel juga menyatakan penolakan terhadap Rancangan UU Kesehatan.
Baca juga: Korban Tewas di Air Terjun Haratai Losakado Kabupaten HSS Kalsel Merupakan Seorang Santri
Baca juga: BREAKING NEWS Wisatawan Asal Kapuas Tewas Tenggelam di Air Terjun Haratai Loksado Kabupaten HSS
Kemudian meminta agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga disahkan.
Terakhir, mendesak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2022 dicabut.
“Kami nanti akan meminta sikap dari Ketua DPRD Kalsel untuk menolak UU Cipta Kerja ini,” tegas Yoeyoen.
Baca juga: Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM, Ini Tanggapan Lembaga Kursus di Kalimantan Selatan
Baca juga: Divonis 4 Tahun, Dokter Gadungan di Tapin Ajukan Banding
Baca juga: Demo Jalan Satui di Istana
Unjuk rasa dilakukan dalam mengawal sidang ketiga uji formil Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Agenda persidangan uji formil yakni mendengar keterangan presiden atau pemerintah dan pimpinan DPR RI.
Aksi serupa juga dihelat di Istana Negara dan kantor Mahkamah Konstitusi Jakarta.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
												      	 
												      	 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.